Pendaftaran PPG Guru Tertentu Periode 5 Diperpanjang hingga 31 Desember 2025
Pendaftaran PPG Guru Tertentu Periode 5 Diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Pendaftaran PPG Guru Tertentu Periode 5 resmi diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru di Indonesia.
Perpanjangan masa pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 memberikan peluang tambahan bagi guru dalam jabatan yang telah memenuhi syarat, namun belum sempat mendaftar sebelumnya. Jika awalnya pendaftaran ditutup pada 19 November, kini guru memiliki waktu lebih panjang untuk mengikuti proses sertifikasi pendidik.
Perpanjangan PPG Guru Tertentu 2025 Jadi Strategi Pemerintah
Kemendikdasmen menilai perpanjangan PPG Guru Tertentu Periode 5 sebagai langkah strategis agar tidak ada guru yang berpotensi tertinggal dalam proses sertifikasi. Sertifikat pendidik menjadi bukti profesionalisme sekaligus dasar peningkatan kesejahteraan guru.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari amanat regulasi nasional, bukan kebijakan sementara.
Ia menyampaikan bahwa sertifikasi pendidik adalah hak dan kewajiban guru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Melalui PPG Guru Tertentu Kemendikdasmen, pemerintah berkomitmen meningkatkan mutu pendidikan nasional secara berkelanjutan.
Masih Banyak Guru Memenuhi Syarat Namun Belum Daftar PPG
Data Ditjen GTKPG menunjukkan masih banyak guru yang sebenarnya telah memenuhi kriteria PPG Guru Tertentu, tetapi belum mengikuti seleksi administrasi. Hal inilah yang menjadi alasan utama pendaftaran PPG Guru Tertentu diperpanjang hingga akhir Desember 2025.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak guru aktif mengajar, khususnya di daerah, yang hingga kini belum memiliki sertifikat pendidik.
Guru Diminta Segera Manfaatkan PPG Guru Tertentu Periode 5
Direktur Pendidikan Profesi Guru, Ferry Maulana Putra, mengajak seluruh guru yang memenuhi persyaratan agar segera memanfaatkan perpanjangan waktu pendaftaran PPG Guru Tertentu Periode 5.
Menurutnya, program ini menjadi momentum penting bagi guru untuk meningkatkan kompetensi, pengakuan profesional, serta peluang peningkatan kesejahteraan. Ia juga menegaskan bahwa program PPG Guru Tertentu akan terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya, meskipun mekanisme pelaksanaannya dapat disesuaikan.
Syarat PPG Guru Tertentu Kemendikdasmen 2025
Secara umum, PPG Guru Tertentu 2025 ditujukan bagi guru yang memenuhi kriteria berikut:
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Berstatus aktif mengajar hingga Tahun Ajaran 2023/2024
- Belum memiliki sertifikat pendidik atau belum pernah mengikuti program sertifikasi
Informasi lengkap terkait persyaratan, alur seleksi, dan ketentuan administrasi dapat diakses melalui Panduan Penerimaan Calon Peserta PPG di laman resmi Direktorat PPG Kemendikdasmen.
Guru Diminta Rutin Pantau SIMPKB dan Informasi Daerah
Kemendikdasmen mengimbau guru yang belum mendaftar hingga batas akhir 31 Desember 2025 untuk rutin memantau akun SIMPKB masing-masing guna memperoleh informasi terbaru terkait PPG Guru Tertentu maupun kebijakan periode selanjutnya.
Bagi guru yang belum memenuhi kriteria PPG Guru Tertentu, tetap tersedia jalur alternatif melalui Program PPG Calon Guru sebagai mekanisme resmi memperoleh sertifikat pendidik.
Untuk memperluas jangkauan informasi, data guru potensial juga dapat diperoleh melalui:
- Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK)
- Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK)
- Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (KGTK)
Ditjen GTKPG juga mendorong peran aktif Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota agar sosialisasi perpanjangan PPG Guru Tertentu Periode 5 dapat menjangkau seluruh guru di Indonesia.
Kesimpulan
Perpanjangan Pendaftaran PPG Guru Tertentu Periode 5 hingga 31 Desember 2025 menjadi bukti nyata komitmen Kemendikdasmen dalam memastikan seluruh guru yang memenuhi syarat memiliki kesempatan memperoleh sertifikat pendidik.
Kebijakan ini memperkuat upaya peningkatan profesionalisme, kualitas pendidikan, serta kesejahteraan guru. Guru diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini dan aktif memantau informasi melalui SIMPKB agar tidak tertinggal proses sertifikasi.



