Guru perlu memahami alur pencairan THR TPG 100 persen dan Gaji ke-13 agar tahu posisi proses hingga dana benar-benar masuk ke rekening.
Menjelang akhir 2025, anggaran untuk pembayaran ini sudah ditransfer ke kas daerah, sehingga tinggal menunggu tahapan administrasi di pemerintah daerah masing-masing.
Berikut panduan lengkap, mulai dari konteks kebijakan, syarat penerima, hingga tahapan teknis pencairan yang menentukan cepat atau lambatnya dana cair.
Anggaran THR TPG dan Gaji 13 Sudah Masuk Kas Daerah
Kementerian Keuangan telah menyalurkan anggaran THR TPG 100 persen dan Gaji 13 ke rekening kas daerah (RKUD). Data transfer ini tercatat dalam laporan POSTUR TKDD pada laman resmi DJPK.
Transfer tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang dialokasikan khusus untuk mendukung pembayaran THR dan Gaji ke-13 guru ASN daerah.
Kebijakan ini ditetapkan oleh Kementerian Keuangan melalui keputusan resmi yang terbit menjelang Natal 2025.
Dasar Hukum Tambahan Anggaran THR dan Gaji 13
SK Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025
Tambahan anggaran ini mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Purbaya Yudhi pada 22 Desember 2025.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah menambahkan alokasi DAU sebesar Rp7,66 triliun untuk mendukung pembayaran:
- THR
- Gaji ke-13
- Tambahan TPG 100 persen
Sebanyak 333 daerah dari 546 pemda tercatat menerima tambahan anggaran ini.
Siapa Guru yang Berhak Menerima TPG 100 Persen?
Tidak semua guru otomatis memperoleh tambahan TPG 100 persen. Ada kriteria yang harus dipenuhi agar hak ini bisa dibayarkan.
Kriteria Penerima TPG 100 Persen
Guru berhak menerima TPG 100 persen jika:
- Berstatus Guru ASN Daerah (PNS/PPPK)
- Sudah bersertifikasi
- Tidak menerima TPP atau tunjangan kinerja daerah
- Datanya diusulkan dan diverifikasi oleh pemda
Jika memenuhi syarat, THR dan Gaji ke-13 akan ditambah TPG satu kali gaji pokok, sehingga nominal yang diterima lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya.
Mengapa Dana Belum Masuk ke Rekening Guru?
Meski anggaran sudah masuk ke kas daerah, dana belum langsung diterima guru. Penyebabnya adalah proses administrasi di tingkat pemda yang harus dilalui secara berurutan.
Kecepatan pencairan sangat bergantung pada kesiapan dokumen dan kinerja masing-masing pemerintah daerah.
Tahapan Pencairan THR TPG 100% dan Gaji 13
Berikut alur resmi pencairan dari kas daerah hingga rekening guru:
- Verifikasi Administrasi di OPD
- OPD atau SKPD pengelola mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
- Dokumen pendukung diverifikasi, termasuk data guru penerima
- Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM)
- Pejabat penatausahaan keuangan memeriksa kelengkapan
Jika valid, diterbitkan SPM kepada Bendahara Umum Daerah (BUD)
Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
- BUD memverifikasi SPM
- Jika disetujui, diterbitkan SP2D ke bank penyalur
- Transfer ke Rekening Guru
- Bank melakukan pemindahbukuan dari RKUD
- Dana resmi masuk ke rekening guru
Catatan penting: Proses ini bisa cepat atau lambat, tergantung kesiapan pemda.
Batas Waktu Pencairan di Akhir 2025
Masih tersedia waktu sekitar tiga hari kerja di akhir Desember 2025 untuk menyelesaikan pencairan. Guru disarankan:
- Memantau informasi dari dinas pendidikan
- Aktif mengecek rekening
- Tidak terpancing informasi tidak resmi
Penutup
Anggaran THR TPG 100 persen dan Gaji ke-13 sudah tersedia di kas daerah. Kini, kunci pencairan ada pada proses administrasi pemda.
Jika semua tahapan berjalan lancar, dana akan segera masuk ke rekening guru sebelum akhir tahun. Pastikan status dan data kamu valid agar hak ini tidak tertunda.



