Cara Perpanjang SIM Online 2025: Praktis, Cuma Rp145 Ribu, SIM Langsung Dikirim ke Rumah!
Ingin tahu cara perpanjang SIM online 2025 tanpa harus antre di Satpas? Sekarang kamu bisa melakukannya langsung dari rumah lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Prosesnya simpel, cepat, dan legal—cukup siapkan dokumen digital dan biaya mulai dari Rp145 ribu, SIM akan langsung dikirim ke alamat rumahmu!
Syarat & Ketentuan Perpanjangan SIM Online
-
Berlaku untuk SIM A dan SIM C
-
Tidak bisa untuk SIM yang sudah kedaluwarsa (harus buat baru)
-
Perpanjangan bisa dilakukan maksimal H-14 sebelum masa berlaku habis
-
Masa berlaku tetap mengikuti tanggal lahir, bukan tanggal perpanjangan
Langkah-Langkah Perpanjang SIM Online 2025
-
Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store atau App Store
-
Login menggunakan NIK dan nomor HP aktif
-
Pilih menu “Perpanjangan SIM”
-
Unggah dokumen berikut:
-
e-KTP
-
Foto SIM lama
-
Pas foto latar biru
-
Tanda tangan digital
-
-
Hasil tes kesehatan & psikologi online
-
Pilih metode pengiriman: antar ke rumah atau ambil sendiri di Satpas
-
Bayar biaya perpanjangan sesuai rincian
Estimasi Biaya Perpanjang SIM Online 2025
-
Biaya SIM A Rp. 80.000
-
Biaya SIM C Rp. 75.000
-
Tes Psikologi Online Rp. 37.500 – 62.500
-
Tes Kesehatan Online Rp. 25.000 – 50.000
-
Ongkir & Pengemasan Rp. 10.000 – 30.000
-
Total Estimasi Rp145.000 – Rp225.000
Sumber: Perpol No. 5 Tahun 2021 dan aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI.
Kirim SIM ke Rumah? Bisa!
Setelah proses selesai dan SIM dicetak, kamu bisa memilih opsi pengiriman ke rumah lewat Pos Indonesia atau kurir resmi mitra Korlantas.
Pastikan alamat lengkap dan benar ya, supaya SIM cepat sampai.
Kesimpulan
Cara perpanjang SIM online 2025 kini jauh lebih mudah, cepat, dan bisa dilakukan dari mana saja. Tanpa antre, tanpa ribet, cukup lewat HP dan aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI.
Biaya mulai dari Rp145.000, SIM bisa langsung sampai rumah. Pastikan kamu tidak telat, karena masa berlaku tetap dihitung dari tanggal lahir!

Komentar