Apakah KTP-mu Berhak Meneria Bansos BPNT/PKH? Ini 4 Tandanya
Apakah KTP-mu Berhak Meneria Bansos BPNT/PKH? Ini 4 Tandanya. Pencairan bantuan sosial tahap IV untuk periode Oktober hingga Desember 2025 sudah dilaksanakan. Namun, tidak semua KTP dapat digunakan untuk mengambil dana bantuan tersebut.
Ada empat ciri yang menjadi indikator apakah seseorang memenuhi syarat untuk mencairkan bantuan sosial agar tepat sasaran.
Jadi, apa saja ciri-ciri KTP yang berhak mendapatkan bantuan sosial dan bagaimana cara untuk memeriksanya?
Ciri-ciri KTP yang diakui oleh sistem Kemensos
Dilansir dari kompas.tv, pada Rabu (12/11/2024), KTP yang digunakan untuk menerima bantuan sosial harus memenuhi empat syarat sebagai berikut:
- Terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang merupakan data resmi untuk penyaluran.
- Alamat yang tertera di KTP harus sesuai dengan domisili di sistem Kemensos, karena perbedaan alamat dapat menggagalkan proses pencairan.
- NIK harus aktif dan terdaftar secara valid di Dukcapil, dan tidak boleh ada NIK yang sama atau tidak aktif.
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai alat resmi untuk pencairan dana di bank Himbara atau PT Pos Indonesia.
Penerapan sistem pencairan dengan NIK tunggal bertujuan untuk menghindari penerimaan yang ganda dalam satu periode.
Cara memeriksa KTP terdaftar sebagai penerima bantuan sosial
Status penerima dapat dilihat melalui situs atau aplikasi resmi Kemensos dengan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id atau buka aplikasi Cek Bansos.
- Pilih wilayah domisili seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP tanpa menggunakan singkatan.
- Isi captcha yang muncul. Klik tombol “Cari Data”.
- Sistem akan menunjukkan nama penerima, jenis bantuan sosial, dan periode penyaluran. Proses ini memastikan bahwa KTP memenuhi empat syarat dasar untuk pencairan bantuan sosial.
Jenis bantuan sosial yang sedang disalurkan
Dikutip dari kompas.com, pada Rabu (12/11/2025), bantuan sosial yang diberikan pada periode Oktober hingga Desember mencakup Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan beras, dan PBI-JKN (BPJS Kesehatan).
Untuk nominal bantuan, BPNT diberikan sebesar Rp 200.000 per bulan atau Rp 600.000 untuk tiga bulan. Sedangkan PKH disesuaikan dengan kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Selain itu, bantuan beras seberat 20 kilogram juga akan diberikan melalui jaringan bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Jadwal pencairan bantuan sosial Tahap IV
Proses pencairan bantuan sosial dilakukan secara bertahap hingga akhir Desember 2025. Jadwal ini bisa berbeda-beda di setiap daerah tergantung pada kesiapan administrasi dan distribusi logistik. Masyarakat diimbau untuk secara rutin memeriksa status melalui situs resmi Kemensos.
Penerima dapat memastikan dana bantuan sudah masuk ke rekening dengan memperhatikan empat indikator berikut: Status “YA” pada situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos. Kolom periode menunjukkan “OKT–DES 2025”. Saldo pada KKS bertambah sesuai dengan jumlah bantuan. Notifikasi diterima dari bank penyalur atau PT Pos Indonesia.
Mengapa pencairan bantuan sosial bisa gagal? KTP dapat tidak berfungsi jika NIK tidak aktif, alamat tidak cocok, atau KKS belum tersedia.
Di samping itu, sistem DTSEN juga memperbarui data secara berkala, sehingga beberapa nama bisa saja dihapus jika tidak memenuhi syarat lagi. Beberapa daerah mungkin memerlukan waktu lebih lama untuk memperbarui data, sehingga bisa terjadi perbedaan status meskipun hanya sementara.
Untuk mengatasi masalah ini, penerima dapat menghubungi pendamping sosial atau perangkat kelurahan guna mendapatkan klarifikasi. Pemeriksaan dijalankan dengan membandingkan KTP, KK, dan data dari DTSEN.
Pendamping sosial juga dapat memberikan bantuan jika penerima mengalami masalah saat mencairkan dana di bank Himbara atau kantor pos.
Sumber : kompas.com




