Cek Berapa Tahap Pencairan KJP Plus Tahun 2025
Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan salah satu bentuk perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung pendidikan warganya. Melalui bantuan ini, para siswa dari keluarga tidak mampu mendapatkan dukungan finansial untuk kebutuhan pendidikan.
Namun, masih banyak yang bertanya-tanya, berapa tahap pencairan KJP Plus tahun 2025? Apakah jadwalnya sama dengan tahun sebelumnya?
Yuk, kita simak informasi selengkapnya agar tidak ada lagi kebingungan!
KJP Plus
KJP Plus adalah program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu. Program ini bertujuan mendukung keberlangsungan pendidikan dengan memberikan dana bantuan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah.
Pada tahun 2025, KJP Plus mulai dicairkan pada bulan Juni, dengan tahap pertama yang menyasar lebih dari 700 ribu siswa dari berbagai jenjang pendidikan mulai SD hingga PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat).
Besaran dana bantuan bervariasi sesuai jenjang pendidikan, misalnya untuk SD sekitar Rp250.000 per bulan dan untuk SMA/SMK bisa mencapai Rp420.000 hingga Rp450.000 per bulan
Tahap Pencairan KJP Plus Secara Umum
Pada tahun 2025, pencairan dana KJP Plus dilakukan secara bertahap. Biasanya, pencairan dibagi menjadi beberapa tahap dalam satu tahun ajaran. Setiap tahap dana akan masuk ke rekening Bank DKI penerima secara langsung.
Secara umum, Pencairan KJP Plus dilakukan dalam dua tahap setiap tahunnya, yaitu:
- Tahap 1 – Biasanya dimulai pada bulan Mei dan berlangsung hingga Oktober.
- Tahap 2 – Dimulai sekitar bulan November dan berlanjut hingga awal tahun berikutnya.
Dengan dua tahap pencairan tersebut, siswa mendapatkan bantuan secara berkala, sehingga bisa menyesuaikan dengan kebutuhan belajar setiap semester.
Jadwal KJP Plus 2025 Bisa Berubah
Namun, perlu dicatat bahwa jadwal pencairan bisa saja mengalami perubahan. Hal ini tergantung pada proses verifikasi dan pengumpulan data penerima manfaat.
Oleh karena itu, orang tua dan siswa sebaiknya selalu mengikuti pengumuman resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau situs kjp.jakarta.go.id.
Jumlah Bantuan KJP yang Diterima
Besaran dana yang diterima berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan, misalnya:
- SD/MI: Rp135.000 per bulan untuk biaya rutin
- SMP/MTs: Rp185.000 per bulan
- SMA/MA: Rp235.000 per bulan
Selain itu, ada biaya berkala dan tambahan SPP untuk sekolah swasta yang juga diperhitungkan dalam pencairan.
Proses Pembukaan Rekening dan Penyaluran Dana
Selain itu, bagi penerima baru KJP Plus, pencairan dana akan dilakukan setelah proses pembukaan rekening di Bank DKI selesai. Proses ini termasuk pencetakan buku tabungan dan kartu ATM yang diserahkan langsung kepada penerima sebelum dana dipindahkan ke rekening masing-masing.



