Penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M kian mendekat. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan sejumlah tahapan penting, salah satunya pelunasan biaya haji yang wajib dipenuhi calon jemaah sesuai jadwal. Informasi ini krusial agar jemaah tidak tertinggal dan kehilangan hak keberangkatan.
Seiring kebijakan Arab Saudi yang makin ketat terutama terkait penerbitan visa dan persyaratan istitha’ah kesehatan pelunasan haji 2026 tidak hanya soal kesiapan dana, tetapi juga kelengkapan administrasi dan pemeriksaan kesehatan.
Batas Akhir Pelunasan Haji 2026
Mengacu pengumuman resmi Kementerian Haji dan Umrah, batas terakhir pelunasan biaya haji reguler 2026 tahap pertama adalah 23 Desember 2025.
Calon jemaah yang masuk kuota keberangkatan 2026 diimbau segera melunasi sebelum tenggat agar tidak gugur.
Jadwal dan Lokasi Pelunasan
Pelunasan tahap pertama dibuka dengan ketentuan berikut:
- Periode: 24 November–23 Desember 2025
- Jam layanan: 08.00–15.00 WIB
- Tempat: Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH sesuai lokasi setoran awal jemaah
Tata Cara Pelunasan Biaya Haji 2026
Untuk melakukan pelunasan, jemaah perlu menyiapkan dan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Menyediakan fotokopi KTP (3 lembar)
- Menyerahkan pas foto terbaru berlatar putih (3×4 sebanyak 12 lembar dan 4×6 sebanyak 2 lembar; wajah tampak ±80%)
- Membawa bukti setoran awal BPIH
- Menunjukkan buku tabungan haji
- Menyerahkan SPPH (lembar pertama berisi nomor porsi)
- Melunasi kekurangan biaya di BPS BPIH dan menerima bukti setoran lunas
Setelah pembayaran, bukti setoran diserahkan ke kantor Kemenag/Kemenhaj setempat untuk proses administrasi lanjutan.
Syarat Pelunasan Haji 2026
Sebelum melunasi, jemaah wajib memenuhi persyaratan berikut:
- Terdaftar resmi sebagai calon jemaah dan memiliki nomor porsi
- Telah melakukan setoran awal BPIH
- Memiliki dokumen identitas lengkap (KTP, KK, paspor berlaku)
- Lulus istitha’ah kesehatan sebelum pelunasan
- Termasuk kategori jemaah yang berhak melunasi sesuai tahap dan kuota
Jika ada syarat yang belum terpenuhi, proses pelunasan tidak dapat dilanjutkan.
Kategori Jemaah Pelunasan Tahap 1
Prioritas pelunasan tahap pertama diberikan kepada:
- Jemaah yang sempat melunasi namun tertunda berangkat
- Jemaah yang masuk kuota keberangkatan 2026
- Lansia sesuai alokasi prioritas (±5%, teknis diatur Dirjen)
Status hak pelunasan dapat dicek melalui Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) di laman resmi haji.go.id.
Rincian Biaya Haji 2026
Berdasarkan Keppres Nomor 34 Tahun 2025, total BPIH berbeda per embarkasi (sekitar Rp78,3 juta–Rp93,8 juta). Sementara Bipih (biaya yang dibayar langsung jemaah) juga bervariasi per embarkasi, misalnya:
- Aceh ± Rp45,1 juta
- Jakarta (Pondok Gede/Cipondoh/Bekasi) ± Rp58,5 juta
- Surabaya ± Rp60,6 juta (tertinggi)
Perbedaan nominal dipengaruhi komponen layanan dan biaya transportasi masing-masing embarkasi.
Catatan Penting Aturan 2026
Arab Saudi menerapkan standar kesehatan lebih ketat. Jemaah yang tidak memenuhi kriteria medis berisiko ditolak masuk dan dipulangkan dengan biaya sendiri.
Karena itu, pastikan pemeriksaan kesehatan dilakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Dengan memahami jadwal, syarat, dan prosedur pelunasan haji 2026, calon jemaah dapat menyiapkan diri secara matang baik administrasi, kesehatan, maupun keuangan agar proses berjalan lancar hingga keberangkatan.



