BSU Kemenag 2025 untuk Guru Non-ASN Segera Cair? Ini Syarat, Nominal Bantuan, dan Cara Cek Penerima
BSU Kemenag 2025 untuk Guru Non-ASN Segera Cair? Ini Syarat, Nominal Bantuan, dan Cara Cek Penerima. Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyiapkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag 2025 yang ditujukan bagi guru non-ASN, khususnya tenaga pendidik yang belum memiliki sertifikasi.
Program BSU Kemenag 2025 untuk guru non-ASN ini diharapkan mampu membantu meningkatkan kesejahteraan guru honorer di madrasah dan sekolah binaan Kemenag yang selama ini memiliki penghasilan terbatas.
Untuk merealisasikan bantuan tersebut, Kemenag telah mengajukan anggaran sekitar Rp270 miliar kepada Kementerian Keuangan. Dana ini dialokasikan khusus bagi guru non-ASN dan non-sertifikasi dalam APBN Tahun Anggaran 2025.
Pernyataan Menteri Agama Terkait BSU Kemenag 2025
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa BSU Kemenag 2025 menjadi bagian dari program prioritas peningkatan kesejahteraan guru.
“Terdapat rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Non-ASN dan Non-Sertifikasi,” ujar Nasaruddin dalam Puncak Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025, Sabtu (6/12/2025).
Selain BSU, Kemenag juga telah menyalurkan berbagai bentuk dukungan lain bagi tenaga pendidik.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Suyitno mengungkapkan bahwa pada 2025 Kemenag telah memberikan tambahan tunjangan sertifikasi sebesar Rp500 ribu kepada 31.905 guru non-ASN.
Tak hanya itu, kuota Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga mengalami peningkatan drastis.
“Kenaikan kuota mencapai lebih dari 600 persen, dengan target hampir 100 ribu peserta dalam satu angkatan,” jelasnya.
Apa Itu BSU Kemenag 2025?
BSU Kemenag 2025 adalah bantuan tunai yang diberikan kepada guru non-ASN di bawah naungan Kementerian Agama. Rincian bantuan yang akan diterima antara lain:
- Rp300 ribu per bulan
- Diberikan selama 2 bulan
- Total bantuan mencapai Rp600 ribu per guru
Penyaluran BSU dilakukan satu kali dalam setahun dan bersumber dari DIPA Kementerian Agama, sesuai SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025.
Perlu diketahui, BSU Kemenag berbeda dengan BSU Kemnaker, yang menyasar pekerja swasta dengan upah setara UMR.
Syarat Penerima BSU Kemenag 2025
Berikut syarat penerima BSU Kemenag 2025
Syarat Umum
Guru yang berhak menerima BSU Kemenag 2025 harus memenuhi kriteria berikut:
- Guru non-ASN di madrasah (RA, MI, MTs, MA) atau guru PAI di sekolah umum
- Aktif mengajar minimal dua tahun berturut-turut
- Terdaftar di SIMPATIKA (guru madrasah) atau SIAGA Pendis (guru PAI)
- Pendidikan minimal S1 atau D-IV sesuai mata pelajaran
- Belum memiliki sertifikat pendidik dan tidak menerima TPG
- Memiliki NIK, NPK, atau NUPTK yang valid
- Usia maksimal 60 tahun dan belum memasuki masa pensiun
- Tidak menerima bantuan sejenis dari kementerian/lembaga lain
Dokumen yang Harus Disiapkan
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- NPWP (jika ada)
- Surat Keterangan Penerima dari SIMPATIKA atau SIAGA
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Cara Cek Status Penerima BSU Kemenag 2025
Berikut cara cek status penerima BSU Kemenag 2025
Cek BSU via SIMPATIKA (Guru Madrasah)
- Buka simpatika.kemenag.go.id
- Login sebagai PTK
- Masukkan PegID/NPK/NUPTK dan kata sandi
- Pilih menu Tunjangan
- Klik Tunjangan Insentif GBPNS
- Status kelayakan akan ditampilkan
- Jika lolos, muncul notifikasi “Anda Layak Menerima Tunjangan”
Cek BSU via SIAGA (Guru PAI)
- Akses siagapendis.kemenag.go.id
- Login menggunakan akun terdaftar
- Pilih menu Data Bantuan
- Klik sub menu Insentif/Bantuan
- Status penerima akan muncul di layar
Cara Pencairan BSU Kemenag 2025
Guru yang telah ditetapkan sebagai penerima BSU Kemenag 2025 wajib mengikuti tahapan berikut:
- Mencetak Surat Keterangan Penerima BSU dari SIMPATIKA
- Mencetak dan menandatangani SPTJM bermaterai
- Mencetak surat kuasa rekening
- Datang ke bank penyalur (BRI, BSI, atau Mandiri)
- Membuka rekening baru bagi yang belum memiliki
- Dana BSU akan ditransfer langsung ke rekening guru
Kesimpulan
Program BSU Kemenag 2025 menjadi bentuk komitmen Kementerian Agama dalam meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN, khususnya yang belum memiliki sertifikasi. Bantuan sebesar Rp600 ribu yang diberikan satu kali dalam setahun diharapkan dapat meringankan beban ekonomi guru honorer di madrasah dan sekolah binaan Kemenag.
Guru yang memenuhi syarat disarankan untuk rutin mengecek akun SIMPATIKA atau SIAGA Pendis agar tidak tertinggal informasi terkait penetapan dan pencairan BSU Kemenag 2025.



