Jadwal Pencairan BSU 2025 Tahap 2: Cek Syarat dan Info Resminya di Sini
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, yang terbagi dalam dua tahap pencairan.
Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar Rp600.000, disalurkan sekaligus untuk dua bulan, yakni masing-masing Rp300.000 per bulan.
BSU 2025 Tahap 1 Sudah Cair, Lalu Kapan Tahap 2?
Penyaluran BSU 2025 tahap pertama telah dimulai sejak Juni 2025, dan prosesnya masih berjalan secara bertahap hingga Juli 2025.
Sementara itu, pencairan BSU tahap 2 saat ini masih dalam tahap persiapan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima data 4,5 juta calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini, data tersebut sedang melalui proses verifikasi dan validasi untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.
“Penyaluran tahap kedua akan dilakukan setelah tahap pertama selesai,” ujar Menaker.
Jadwal Pencairan BSU 2025 Tahap 2
Berdasarkan informasi resmi dari akun X @KemnakerRI, pencairan BSU 2025 tahap 2 akan dimulai setelah tahap pertama tuntas seluruhnya.
Proses pencairan dana bantuan Rp600 ribu dilakukan bertahap sepanjang Juni hingga Juli 2025, dan tahap kedua akan langsung menyusul setelahnya.
Masyarakat diimbau untuk terus mengikuti informasi resmi dari Kemnaker.
“Tahap 2 akan dimulai setelah tahap 1 selesai, mohon ditunggu dan tetap sabar, Rekanaker,” tulis akun @KemnakerRI.
Syarat Penerima BSU 2025 Tahap 2
Untuk bisa menerima BSU tahap kedua tahun 2025, berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi:
- Belum menerima BSU tahap pertama.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK KTP yang valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025, khusus kategori Pekerja Penerima Upah.
- Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Bukan penerima bantuan sosial pemerintah lain seperti PKH atau BPNT/Kartu Sembako.
- Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.
Pantau Informasi Resmi BSU 2025
Untuk mengetahui jadwal pencairan BSU tahap 2 tahun 2025, pastikan Anda rutin mengecek situs dan akun media sosial resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Hindari informasi dari sumber tidak terpercaya untuk menghindari penipuan.



