Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag 2025 bagi guru honorer atau guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).
Bantuan ini menjadi angin segar bagi guru madrasah dan guru pendidikan agama yang belum menerima tunjangan profesi.
Agar tidak ketinggalan informasi, penting bagi guru untuk memahami apa itu BSU Kemenag, siapa yang berhak menerima, serta bagaimana cara mengecek status penerima secara online. Berikut ulasan lengkapnya.
Apa Itu BSU Kemenag 2025?
Pengertian dan Tujuan Program
BSU Kemenag adalah bantuan subsidi tunai yang diberikan kepada guru non-ASN di bawah naungan Kemenag, baik guru madrasah maupun guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum.
Bantuan ini bertujuan:
- Membantu meringankan beban ekonomi guru honorer
- Meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN
- Memberikan dukungan finansial bagi guru yang belum tersertifikasi
Besaran Bantuan BSU Kemenag
Setiap penerima akan memperoleh:
- Rp300.000 per bulan
- Disalurkan untuk 2 bulan
- Total bantuan sebesar Rp600.000
Penyaluran BSU Kemenag dilakukan satu kali dalam setahun, mengacu pada SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025 beserta petunjuk teknis resmi.
Perbedaan BSU Kemenag dan BSU Kemnaker
Sumber Dana dan Sasaran Penerima
BSU Kemenag memiliki perbedaan mendasar dengan BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), antara lain:
BSU Kemenag
- Sumber dana dari DIPA Kemenag
- Khusus guru madrasah dan guru PAI non-ASN
BSU Kemnaker
- Ditujukan untuk pekerja swasta umum
- Syarat utama gaji di bawah UMR
Dengan perbedaan tersebut, penerima BSU Kemenag tidak boleh menerima bantuan serupa dari kementerian lain.
Syarat Penerima BSU Kemenag 2025
Syarat Umum
Guru yang ingin menerima BSU Kemenag harus memenuhi kriteria berikut:
- Berstatus guru non-ASN
- Mengajar di RA, MI, MTs, MA, atau sebagai guru PAI di sekolah umum
- Aktif mengajar minimal dua tahun berturut-turut
- Terdata di SIMPATIKA (guru madrasah) atau SIAGA Pendis (guru PAI)
- Pendidikan terakhir minimal S1 atau D-IV yang linier
- Belum lulus sertifikasi dan belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG)
- Memiliki NIK valid, NPK atau NUPTK
- Usia maksimal 60 tahun dan belum pensiun
- Tidak terdaftar sebagai penerima BSU Kemnaker atau Kartu Prakerja
Dokumen Persyaratan
Beberapa dokumen yang wajib disiapkan antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- NPWP
- Surat Keterangan Penerima dari SIMPATIKA atau SIAGA
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Cara Cek Status Penerima BSU Kemenag Secara Online
1. Cek Melalui SIMPATIKA (Guru Madrasah)
Langkah-langkah pengecekan:
- Kunjungi https://simpatika.kemenag.go.id/
- Klik menu Login dan masuk sebagai PTK
- Masukkan PegID atau NPK dan kata sandi
- Pilih menu Tunjangan
- Klik Tunjangan Insentif GBPNS
- Sistem akan menampilkan status kelayakan penerima
Jika lolos, akan muncul notifikasi “Anda Layak Menerima Tunjangan”.
2. Cek Melalui SIAGA (Guru PAI Sekolah Umum)
Bagi guru PAI, pengecekan dilakukan melalui:
- Akses https://siagapendis.kemenag.go.id/login
- Login menggunakan akun SIAGA
- Scroll halaman utama dan pilih menu Data Bantuan
- Klik submenu Insentif atau Bantuan
Status penerima BSU akan ditampilkan secara otomatis
Pentingnya Mengecek Status BSU Kemenag
Transparansi dan Kepastian Hak Guru
Pengecekan status BSU Kemenag sangat penting untuk memastikan hak guru non-ASN terpenuhi. Dengan sistem digital melalui SIMPATIKA dan SIAGA, proses penetapan penerima menjadi lebih transparan, akuntabel, dan mudah diakses kapan saja.
Penutup
BSU Kemenag 2025 menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru honorer di lingkungan Kementerian Agama. Jika kamu merasa memenuhi syarat, segera cek status penerima secara online agar tidak melewatkan hak bantuan yang telah disediakan.



