Update Tarif Listrik Juli 2025: Berikut Daftar Lengkap untuk Semua Golongan Pelanggan
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik terbaru Juli 2025 untuk seluruh pelanggan di Indonesia, baik subsidi maupun non-subsidi.
Dalam pengumuman resmi yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, disebutkan bahwa tidak ada perubahan tarif listrik untuk periode Triwulan III tahun 2025, yang mencakup bulan Juli hingga September.
Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Juli-September 2025 Tetap, Tanpa Kenaikan
Keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik per kWh ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk:
- Menjaga daya beli masyarakat
- Mendukung pertumbuhan ekonomi nasional
- Meningkatkan daya saing sektor industri
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional serta daya beli masyarakat, tarif listrik Triwulan III 2025 diputuskan tetap,” ujar Jisman P. Hutajulu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, dalam keterangan resminya.
Daftar Tarif Listrik Subsidi Juli–September 2025
Berikut ini adalah tarif listrik terbaru 2025 untuk pelanggan bersubsidi yang masih berlaku selama periode Juli hingga September:
- Rumah Tangga 450 VA: Rp415 per kWh
- Rumah Tangga 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh
- Rumah Tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh
- Rumah Tangga 1.300 VA – 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Rumah Tangga 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Non-Subsidi Juli–September 2025
Sementara itu, untuk pelanggan non-subsidi seperti rumah tangga mampu, kantor pemerintah, bisnis, dan penerangan jalan umum, tarif listrik tetap seperti sebelumnya:
- R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA & 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500 VA – 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
- B-2/TR (6.600 VA – 200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
- P-1/TR (Instansi Pemerintah): Rp1.699,53 per kWh
- P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp1.699,53 per kWh
Kesimpulan
Itulah update tarif listrik resmi Juli hingga September 2025 yang berlaku untuk semua jenis pelanggan PLN.
Dengan keputusan tidak ada kenaikan tarif, pemerintah berharap bisa menjaga stabilitas ekonomi serta membantu meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha.



