Berapa Lama Masa Kontrak PPPK BGN 2025? Simak Penjelasannya
Bagi kamu yang mengikuti seleksi PPPK Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025, tentu ingin mengetahui berapa lama masa kontrak yang akan dijalani setelah dinyatakan lolos.
Setiap PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja yang telah ditentukan durasinya, sesuai aturan pemerintah.
BGN sebelumnya telah membuka pendaftaran PPPK Tahap 2 2025 mulai Jumat, 5 Desember 2025. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi yang telah disediakan.
Pada rekrutmen kali ini, terdapat 32.000 formasi, terdiri dari 31.250 formasi khusus dan 750 formasi umum, dengan kebutuhan lulusan D-III, D-IV, hingga S1 dari jurusan Ilmu Gizi, Gizi dan Dietetika, serta Akuntansi.
Aturan Pemerintah Mengenai Durasi Kontrak PPPK
Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, masa kontrak PPPK bisa mencapai 5 tahun, terutama bagi jabatan tertentu. Aturan tersebut tertulis dalam Pasal 37 ayat (5).
Namun, pemerintah juga menjelaskan bahwa kontrak kerja dapat ditetapkan lebih singkat, yakni minimal 1 tahun, seperti yang diatur dalam Pasal 37 ayat (1). Artinya, durasi kontrak PPPK tergantung kebutuhan dan kebijakan instansi masing-masing.
Ketentuan Khusus Masa Kontrak PPPK BGN 2025
Mengacu pada pengumuman resmi BGN untuk seleksi Tahap 2 2025, masa perjanjian kerja bagi PPPK yang lolos ditetapkan selama 3 tahun.
Setelah masa kontrak berakhir, kamu masih memiliki peluang mendapatkan perpanjangan sesuai kebutuhan instansi, dengan mempertimbangkan:
- Evaluasi kinerja
- Kesesuaian kompetensi
- Batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar
Kapan PPPK BGN 2025 Mulai Bertugas?
PPPK mulai bekerja setelah kamu menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari instansi terkait.
Sebelum SK diterbitkan, kamu harus melewati proses:
- Lolos seleksi
- Mengisi Data Riwayat Hidup (DRH)
- Pengusulan Nomor Induk (NI) ke BKN
Pada seleksi PPPK BGN Tahap 2 Tahun 2025, hasil kelulusan diumumkan pada 5 Januari 2026. Pengisian DRH berlangsung 6–15 Januari 2026, dan pengusulan NI ke BKN dilakukan 16–25 Januari 2026.
Jika seluruh proses berjalan sesuai jadwal, PPPK BGN yang lolos seleksi diperkirakan mulai bekerja setelah 25 Januari 2026, setelah NI ditetapkan dan SK pengangkatan diterbitkan.



