• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Alur Hukum Pemakzulan Presiden Sesuai UUD 1945

Fai Demplon by Fai Demplon
26 Juni 2025
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
A A

Contents

  • Alur Hukum Pemakzulan Presiden Sesuai UUD 1945
    • Apa Itu Pemakzulan Presiden?
    • Dasar Hukum Pemakzulan Presiden dalam UUD 1945
    • Alur Proses Pemakzulan Presiden
      • Usulan Pemberhentian oleh DPR
      • Pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
      • Sidang Paripurna MPR
      • Keputusan Akhir
    • Alasan Pemakzulan yang Diakui UUD 1945
      • Melakukan pengkhianatan terhadap negara
      • Terlibat dalam korupsi atau penyuapan
      • Melakukan tindak pidana berat lainnya
      • Terbukti melakukan perbuatan tercela
      • Tidak lagi memenuhi syarat formal sebagai presiden/wakil presiden
    • Contoh Pemakzulan Presiden di Indonesia
      • Pemakzulan Presiden Soekarno (1967)
      • Pemakzulan Presiden Abdurrahman Wahid (2001)

Alur Hukum Pemakzulan Presiden Sesuai UUD 1945

Akhir-akhir ini, wacana pemakzulan pejabat negara kembali ramai dibahas di ruang publik. Salah satu topik hangat yang mencuat adalah soal pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Meski baru sebatas isu politik, penting bagi masyarakat untuk memahami bagaimana proses pemakzulan diatur secara hukum di Indonesia. Terutama, jika menyangkut presiden atau wakil presiden, mekanisme ini diatur secara ketat dalam Undang-Undang Dasar 1945.



Apa Itu Pemakzulan Presiden?

Pemakzulan presiden adalah mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden sebelum masa jabatannya berakhir. Dalam UUD 1945, istilah yang digunakan adalah “pemberhentian” yang hanya dapat dilakukan jika presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berat atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat negara.

Selain itu, pemakzulan bertujuan menjaga akuntabilitas dan supremasi hukum serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Dasar Hukum Pemakzulan Presiden dalam UUD 1945

Pemakzulan diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945 yang menjelaskan proses dan syarat pemberhentian presiden atau wakil presiden. Berikut poin pentingnya:

  • Pasal 7A mengatur bahwa MPR dapat memberhentikan presiden/wakil presiden sebelum masa jabatan berakhir atas usul DPR.
  • Pasal 7B menjelaskan prosedur usulan DPR kepada MPR harus didahului dengan pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memastikan adanya bukti pelanggaran hukum berat atau ketidakmampuan presiden/wakil presiden.




Alur Proses Pemakzulan Presiden

  • Usulan Pemberhentian oleh DPR

    DPR mengajukan usulan pemberhentian presiden atau wakil presiden kepada MPR. Namun, usulan ini harus disetujui oleh minimal dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.

  • Pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)

    MK memeriksa dan memutuskan apakah terdapat bukti pelanggaran hukum berat seperti pengkhianatan, korupsi, penyuapan, atau tindak pidana berat lainnya. MK juga menilai apakah presiden atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala negara.

  • Sidang Paripurna MPR

    Jika MK menyatakan ada bukti pelanggaran, MPR menggelar sidang paripurna dengan kehadiran minimal tiga perempat anggota. Keputusan pemberhentian harus disetujui oleh minimal dua pertiga anggota yang hadir.

  • Keputusan Akhir

    Keputusan MPR bersifat final dan mengikat. Presiden atau wakil presiden diberhentikan jika memenuhi syarat suara tersebut.




Alasan Pemakzulan yang Diakui UUD 1945

Berikut adalah alasan-alasan yang dapat digunakan untuk melakukan pemakzulan:

  • Melakukan pengkhianatan terhadap negara

  • Terlibat dalam korupsi atau penyuapan

  • Melakukan tindak pidana berat lainnya

  • Terbukti melakukan perbuatan tercela

  • Tidak lagi memenuhi syarat formal sebagai presiden/wakil presiden




Contoh Pemakzulan Presiden di Indonesia

  • Pemakzulan Presiden Soekarno (1967)

    Diberhentikan oleh MPRS melalui Sidang Istimewa, karena dianggap tidak lagi memenuhi syarat memimpin negara.

  • Pemakzulan Presiden Abdurrahman Wahid (2001)

    Dilakukan oleh MPR setelah melewati proses politik dan hukum karena dugaan pelanggaran konstitusi dan instabilitas nasional.

Tags: Akuntabilitas PresidenAlur PemakzulanContoh PemakzulanDPRGus DurHukum Tata NegaraIntegritas PejabatMekanisme PemakzulanMKMPRPemakzulan Presidenpemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.Proses Hukum Presiden.Proses PemakzulanSoekarnoUUD 1945
Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

7 Berkas Penting CPNS 2026 yang Harus Disiapkan Lulusan Baru

7 Berkas Penting CPNS 2026 yang Harus Disiapkan Lulusan Baru

7 Berkas Penting CPNS 2026 yang Harus Disiapkan Lulusan Baru

Cara Cek PKH 2026 Menggunakan Aplikasi Cek Bansos

Cek Status Bansos 2026 di Aplikasi Kemensos dengan Panduan Praktis

Cara Cek BPJS PBI JK Aktif Kembali atau Masih Nonaktif Pakai NIK KTP

Cara Cek BPJS PBI JK Aktif Kembali atau Masih Nonaktif Pakai NIK KTP

Cara Cek BPJS PBI JK Aktif Kembali atau Masih Nonaktif Pakai NIK KTP

Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026 untuk Wilayah Palembang

Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026 untuk Wilayah Palembang

Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026 untuk Wilayah Palembang

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

Follow Us

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

© 2025 Informasi Bantuan Sosial