Daftar Gaji Pensiunan PNS Desember 2025 untuk Golongan I–IV Beserta Tunjangannya
Isu kenaikan gaji pensiunan yang ramai dibicarakan membuat banyak pensiunan bertanya-tanya mengenai besaran gaji yang mereka terima di akhir tahun. Taspen menegaskan bahwa gaji pensiunan PNS pada 2025 masih menggunakan ketentuan lama, yakni skema berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024.
Sebagai catatan, kenaikan gaji pensiunan terakhir kali dilakukan pada 1 Januari 2024 sebesar 12 persen. Hingga memasuki Desember 2025, belum ada kebijakan baru yang mengatur kenaikan gaji pensiun.
Beredarnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 sempat menimbulkan kesalahpahaman bahwa pensiunan akan mendapat tambahan gaji. Padahal, Perpres tersebut hanya memuat rencana kenaikan gaji ASN aktif, bukan pensiunan.
Untuk informasi akurat, masyarakat dapat menghubungi Call Center Taspen 1500 919, media sosial resmi, atau situs www.taspen.co.id
Daftar Gaji Pensiunan PNS Desember 2025 (Golongan I–IV)
Penyaluran gaji pensiunan November–Desember 2025 masih menggunakan aturan PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok. Besarannya tetap sama dengan penyesuaian yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Gaji Pokok Pensiunan PNS 2025 Menurut Golongan
Golongan I
Rp1.748.100 – Rp2.256.700 (Id)
Golongan II
Rp1.748.100 – Rp3.208.800 (IId)
Golongan III
Rp1.748.100 – Rp4.029.600 (IIId)
Golongan IV
Rp1.748.100 – Rp4.957.100 (IVe)
Tunjangan Pensiunan PNS Desember 2025
Selain pensiun pokok, pensiunan yang sebelumnya aktif sebagai ASN berhak atas sejumlah tunjangan, tergantung jabatan dan riwayat tugasnya.
Jenis tunjangan tersebut meliputi:
- Tunjangan makan, dihitung berdasarkan hari kerja saat masih aktif.
- Tunjangan jabatan, untuk ASN yang pernah memegang posisi struktural/fungsional.
- Tunjangan kinerja (Tukin), mengikuti capaian kinerja individu dan instansi saat masih bertugas.
- Tunjangan keluarga, untuk pensiunan yang memiliki tanggungan suami/istri/anak.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tidak ada rapel kenaikan gaji pensiunan, dan kabar yang beredar di media sosial tidak valid. Penyesuaian gaji pensiunan harus melalui kajian bersama antara Kemenkeu, Kementerian PANRB, serta mempertimbangkan kondisi fiskal negara.
Kabar kenaikan 12 persen untuk pensiunan pada November 2025 juga telah dibantah Taspen karena tidak bersumber dari informasi resmi dan berpotensi menyesatkan masyarakat.



