Guru Honorer yang Beralih ke PPPK Dapat TPG 100 Persen dan Gaji 13
Belakangan ini banyak guru mempertanyakan apakah guru honorer yang baru diangkat menjadi PPPK otomatis berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen dan Gaji 13. Diskusi mengenai hal ini cukup ramai di berbagai forum tenaga pendidik, termasuk ruang Info GTK dan media sosial.
Wajar jika banyak yang bingung, sebab perubahan status dari honorer ke PPPK membuat para guru ingin mengetahui hak keuangan apa saja yang melekat pada status ASN PPPK. Namun, tidak sedikit informasi yang beredar justru tidak sesuai dengan regulasi resmi.
Karena itu, penting untuk memahami aturan yang berlaku terkait hak TPG dan Gaji 13 bagi guru PPPK, agar tidak salah menerima informasi.
Guru PPPK Berhak Menerima TPG 100 Persen Jika Memenuhi Ketentuan
Secara aturan, guru PPPK memiliki hak menerima TPG penuh sama seperti guru ASN lainnya. Namun, tunjangan tersebut tidak otomatis cair hanya karena status sudah berubah.
Untuk mendapatkan TPG, guru PPPK tetap harus memenuhi seluruh syarat sertifikasi yang ditetapkan Kemdikbud, yaitu:
- Memiliki sertifikat pendidik
- Memenuhi beban kerja minimal 24 JTM
- Mengajar sesuai linieritas sertifikasi
- Data dinyatakan valid dalam Info GTK
Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, maka TPG tidak dapat dicairkan meskipun guru sudah berstatus ASN PPPK. Inilah sebabnya banyak guru yang baru diangkat perlu memantau kembali validasi data setiap semester.
PPPK Peralihan Tidak Langsung Mendapat TPG Penuh
Guru honorer yang baru diangkat sering mengira bahwa TPG langsung diberikan sejak SK PPPK keluar. Kenyataannya, hak TPG hanya berlaku jika guru sudah masuk dalam daftar penerima tunjangan di Dapodik dan Info GTK.
Artinya, guru PPPK peralihan tetap harus:
- Menunggu validasi data
- Menunggu terbitnya SKTP
- Mengikuti siklus verifikasi administrasi dari Kemdikbud
Jika SKTP diterbitkan di tengah tahun, pencairan TPG akan mengikuti periode semester berikutnya.
Gaji 13: Hak Pasti bagi Guru PPPK
Berbeda dari TPG yang membutuhkan verifikasi, Gaji 13 jauh lebih sederhana. Semua guru PPPK—termasuk yang baru diangkat—akan mendapat Gaji 13 selama tercatat dalam daftar pembayaran ASN daerah dan sesuai ketentuan anggaran.
Gaji 13 dihitung dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
Namun perlu dipahami bahwa Gaji 13 tidak termasuk TPG. Jika TPG belum cair atau belum ditetapkan, komponen tersebut tidak dihitung dalam Gaji 13.
Pencairan TPG Bergantung pada Jadwal SKTP dan Validasi Info GTK
Walaupun PPPK memiliki hak atas TPG, pencairannya tetap mengikuti jadwal SKTP yang terbit per semester. Jika seorang guru diangkat setelah periode SKTP berjalan, maka pencairan otomatis mundur ke semester selanjutnya.
Banyak guru merasa TPG terlambat, tetapi sebenarnya sistem memang berjalan berdasarkan siklus tertentu.
Validasi Info GTK juga berperan besar. Data beban mengajar, rombel, dan linieritas harus dipastikan tidak bermasalah agar tidak menghambat proses SKTP.
Mengapa Beberapa PPPK Peralihan Belum Menerima TPG?
Alasan yang paling sering terjadi adalah:
- SKTP belum terbit
- Beban kerja tidak valid
- Data masih diproses atau diverifikasi
- Linieritas belum sesuai
- Kesalahan entri data di Dapodik atau Info GTK
Karena itu, guru PPPK harus rutin memeriksa Info GTK setiap semester untuk memastikan semua datanya sudah benar.



