Bantuan Tambahan Rp400 Ribu untuk KPM BPNT Murni dan PKH Plus 2025, Cek Syarat
Pemerintah kembali memberikan kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT dan PKH. Pada Juni hingga Juli 2025, mereka berhak menerima bantuan tambahan sebesar Rp400 ribu. Bantuan ini merupakan bagian dari program penebalan atau bonus BPNT yang bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu. Namun, siapa saja yang berhak menerima bantuan tambahan ini?
Pemerintah kembali memberikan kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT dan PKH. Pada Juni hingga Juli 2025, mereka berhak menerima bantuan tambahan sebesar Rp400 ribu. Bantuan ini merupakan bagian dari program penebalan atau bonus BPNT yang bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu. Namun, siapa saja yang berhak menerima bantuan tambahan ini?
Syarat Menerima Bantuan Tambahan Juni–Juli 2025
Agar bantuan bisa cair, KPM harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- Terdaftar aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Masih berstatus sebagai penerima bantuan aktif pada bulan Mei 2025
- Memiliki rekening atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) aktif
- Tidak sedang menerima bantuan ganda dari program lainnya secara bersamaan
- Selain itu, validasi dan verifikasi dari pihak daerah juga menentukan pencairan bantuan ini.
Cara Cek Status Penerima Bantuan Tambahan BPNT Rp400 Ribu Melalui Situs Resmi Cek Bansos
- Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah sesuai domisili Anda.
- Masukkan nama lengkap dan data yang diminta.
- Sistem akan menampilkan status penerima bansos dan jadwal pencairan
Proses Penyaluran Bantuan Tambahan Rp400 Ribu
Penyaluran bantuan tambahan biasanya dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI. Bagi KPM yang pencairannya lewat PT Pos Indonesia, penyaluran juga dilakukan secara kolektif melalui kantor pos setempat.
Selain itu, pemerintah terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar proses pencairan berjalan lancar dan tepat waktu. Oleh karena itu, KPM diimbau untuk bersabar dan selalu memantau informasi resmi.



