Beranda / Tunjangan Profesi Guru Triwulan 4 2025 Mulai Cair Awal November: Daftar Daerah yang Sudah Menerima

Tunjangan Profesi Guru Triwulan 4 2025 Mulai Cair Awal November: Daftar Daerah yang Sudah Menerima

Tunjangan Profesi Guru Triwulan 4 2025 Mulai Cair Awal November: Daftar Daerah yang Sudah Menerima

Tunjangan Profesi Guru Triwulan 4 2025 Mulai Cair Awal November: Daftar Daerah yang Sudah Menerima. Kabar baik datang bagi para tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 tahun 2025 atau yang dikenal sebagai tunjangan sertifikasi kini mulai cair sejak awal November.

Sejumlah guru, baik ASN maupun Non-ASN, telah melaporkan bahwa TPG TW4 2025 sudah masuk ke rekening mereka. Informasi ini disampaikan melalui berbagai kanal, salah satunya laporan real-time dari kanal YouTube Budi Wijaya Guru, yang menunjukkan daftar daerah yang sudah menerima pencairan.



Daerah yang Sudah Menerima TPG Triwulan 4 2025

Laporan dari berbagai guru di Indonesia menyebutkan pencairan TPG sudah diterima di wilayah berikut:

  • Aceh Utara
  • Kota Langsa
  • Kabupaten Lingga
  • Riau
  • Medan
  • Lampung Utara
  • Bekasi
  • Gresik
  • Tuban
  • Ciamis
  • Bandung
  • Bojonegoro
  • Purbalingga
  • Kediri
  • Blora
  • Majalengka
  • Wonogiri
  • Surabaya
  • Lombok Timur
  • Palembang
  • Muara Bungo (Jambi)
  • Siak
  • Samarinda
  • Kota Sorong
  • Sumba Timur

Pencairan tersebut mencakup hampir semua jenjang pendidikan, mulai dari guru TK, PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK, baik ASN maupun Non-ASN.

Beberapa guru bahkan melaporkan bahwa TPG TW 4 sudah cair sejak 6 November 2025, tergantung kesiapan masing-masing daerah.



Sesuai Jadwal Resmi Pemerintah

Pencairan tunjangan ini sesuai ketentuan pemerintah yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi Guru. Dalam aturan tersebut, pembayaran TPG Triwulan 4 memang dijadwalkan mulai bulan November 2025.

Syarat TPG Guru

Agar guru dapat menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • Memiliki sertifikat pendidik (PPG).
  • Beban mengajar minimal 24 jam per minggu atau sesuai aturan konversi.
  • Data valid di Dapodik dan aktif mengajar.
  • Memiliki NUPTK aktif.
  • SKTP diterbitkan dari Kemendikbud.
  • Mengajar di sekolah resmi dan terdaftar (NPSN valid).
  • Disiplin & kinerja baik, tanpa pelanggaran berat.
  • Status kepegawaian jelas: ASN atau Non-ASN dengan SK aktif.
  • Tidak menerima tunjangan ganda atau program lain sejenis.
  • Mapel linier dengan sertifikat pendidik.

Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, guru berhak menerima TPG Triwulan 4 2025 sesuai jadwal resmi.



Kesimpulan

Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 2025 mulai cair sejak awal November 2025 untuk guru ASN maupun Non-ASN di berbagai daerah di Indonesia. Pencairan ini sesuai Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 dan mencakup semua jenjang pendidikan, dari TK hingga SMK.

Agar guru dapat menerima TPG, mereka harus memenuhi beberapa syarat penting, seperti memiliki sertifikat pendidik, beban mengajar minimal 24 jam, data valid di Dapodik, NUPTK aktif, SKTP terbit, serta mengajar di sekolah resmi. Dengan syarat ini terpenuhi, pencairan TPG dapat berjalan lancar sesuai jadwal pemerintah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan