Revisi UU ASN, Bagaimana dengan PPPK Paruh Waktu?
Rencana revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa perubahan signifikan terhadap skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama bagi mereka yang selama ini berstatus paruh waktu. Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati bahwa status PPPK paruh waktu akan dihapus, dan langkah ini akan dipertegas dalam Revisi UU ASN 20/2023 yang saat ini memasuki tahap finalisasi pembahasan.
Wakil Kepala BKN, Suharmen, menegaskan bahwa PPPK paruh waktu hanya bersifat transisi, bukan skema permanen. “Skema paruh waktu ini tidak akan ada lagi setelah revisi undang-undang disahkan,” ujarnya. Pemerintah ingin mengembalikan konsep awal PPPK sebagai jabatan profesional yang diisi tenaga ahli sesuai kebutuhan instansi.
Mengapa Skema Paruh Waktu Dihapus?
Menurut BKN, skema paruh waktu muncul sebagai solusi sementara untuk menyelamatkan tenaga honorer yang belum memperoleh formasi penuh waktu. Namun, dalam jangka panjang, konsep tersebut dianggap tidak relevan. Pemerintah ingin memastikan seluruh ASN, termasuk PPPK, memiliki standar profesional dan kepastian karier yang lebih jelas.
KemenPAN RB dan BKN juga menilai bahwa status paruh waktu tidak memberikan ruang pengembangan karier yang memadai dan berpotensi menimbulkan stigma atau ketidaksetaraan di lingkungan kerja.
Wajib Beralih Menjadi PPPK Penuh Waktu Setelah Satu Tahun
Dalam revisi undang-undang, pemerintah menegaskan bahwa PPPK paruh waktu hanya memiliki masa kontrak satu tahun, kemudian wajib dialihkan ke status penuh waktu. Kebijakan ini untuk mencegah pemerintah daerah memperpanjang masa paruh waktu secara berulang.
“Intinya, paruh waktu hanya untuk masa transisi. Setelah itu semua dialihkan ke penuh waktu,” jelas Suharmen.
Daerah juga dilarang menambah durasi paruh waktu, dan ketika formasi penuh waktu telah tersedia, pegawai harus segera dipindahkan ke skema reguler.
Standar Rekrutmen PPPK Akan Lebih Ketat
PPPK pada dasarnya ditujukan untuk mengisi jabatan profesional yang membutuhkan keahlian khusus. BKN mencontohkan kebutuhan tenaga pakar bidang pertanian, seperti ahli kakao, ketika tidak ada PNS dengan kompetensi tersebut.
Karena itu, rekrutmen PPPK ke depan akan menggunakan standar seleksi lebih tinggi, tetap memakai passing grade, dan diarahkan untuk mengisi posisi yang benar-benar membutuhkan spesialisasi.
Alih Status PPPK ke PNS Tetap Lewat Seleksi
Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah menegaskan bahwa perpindahan PPPK menjadi PNS tidak bersifat otomatis. “Kalau PPPK ingin pindah ke PNS, ikuti mekanisme tes. Tidak ada pengangkatan otomatis,” tegasnya. Peluang tetap terbuka melalui jalur seleksi CPNS, dan aturan ini akan dipertegas dalam revisi undang-undang agar tidak menimbulkan salah tafsir di daerah.
Dampak Revisi UU ASN terhadap Kebijakan Kepegawaian
Revisi UU ASN diperkirakan akan mengubah peta manajemen kepegawaian nasional, termasuk pola rekrutmen, standar kompetensi, serta tata kelola formasi. Pemerintah kini menunggu usulan formasi dari pusat dan daerah untuk penataan ASN tahun berikutnya.



