Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh keluhan masyarakat terkait kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) BPJS Kesehatan yang mendadak berstatus tidak aktif.
Kondisi ini membuat banyak warga khawatir tidak bisa mengakses layanan kesehatan gratis.
Dilansir dari Kompas, penonaktifan kepesertaan PBI JK tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Aturan ini resmi ditetapkan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada 19 Januari 2026.
Data PBI JK Mengacu pada DTSEN
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa data peserta PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).
DTSEN merupakan basis data nasional yang memuat informasi individu dan keluarga, mencakup kondisi sosial, ekonomi, serta tingkat kesejahteraan yang diperbarui secara berkala.
Agar tetap terdaftar sebagai peserta PBI JK, seseorang harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Terdaftar dalam DTSEN atau memenuhi ketentuan lain sesuai regulasi
Perubahan data peserta PBI JK dilakukan melalui aplikasi resmi yang dikelola oleh satuan kerja pengelola data di lingkungan Kementerian Sosial, sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 SK tersebut.
Alasan PBI JK BPJS Kesehatan Dihapus atau Dinonaktifkan
Mengacu pada Pasal 12, penghapusan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan dapat dilakukan apabila:
- Tidak lagi masuk kategori fakir miskin dan orang tidak mampu dalam DTSEN
- Peserta meninggal dunia
- Terdaftar lebih dari satu segmen kepesertaan BPJS Kesehatan
Artinya, masyarakat yang dinilai sudah mampu membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri tidak lagi berhak menerima bantuan iuran dari pemerintah.
Ketentuan ini diperjelas dalam Pasal 15, yang menyebutkan bahwa peserta PBI JK dapat dihapus jika:
- Sudah mampu membayar iuran jaminan kesehatan
- Tidak ditemukan keberadaannya
- Beralih status menjadi pekerja penerima upah (PPU)
- Secara sukarela mendaftar sebagai pekerja bukan penerima upah (PBPU)
Baca Juga : Cek Info GTK 2026 Kemendikdasmen Terbaru dan Lengkap
Cara Mengaktifkan Kembali PBI JK BPJS Kesehatan yang Nonaktif
Meski kepesertaan PBI JK dinonaktifkan, pemerintah tetap memberikan kesempatan bagi warga yang sebenarnya masih membutuhkan layanan kesehatan.
Dalam Pasal 20, dijelaskan bahwa peserta yang dihapus namun masih layak mendapatkan layanan kesehatan tetap dapat memperoleh:
- Layanan medis
- Bantuan iuran jaminan kesehatan
Bagi peserta PBI JK yang dinonaktifkan, namun merasa masih memenuhi syarat, wajib melakukan langkah berikut:
- Melapor ke kantor desa atau kelurahan setempat
- Menghubungi dinas sosial kabupaten/kota sesuai domisili
- Membawa surat keterangan layak membutuhkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan
- Mengajukan permohonan surat keterangan pengaktifan kembali dari dinas sosial daerah
Setelah proses verifikasi selesai, kepesertaan PBI JK BPJS Kesehatan dapat diaktifkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Status PBI JK BPJS Kesehatan yang mendadak nonaktif terjadi karena adanya pemutakhiran data berbasis DTSEN sesuai SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
Peserta yang dinilai sudah tidak termasuk kategori fakir miskin, meninggal dunia, atau memiliki lebih dari satu kepesertaan dapat dihapus dari PBI JK.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan peluang bagi warga yang masih membutuhkan layanan kesehatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan melapor ke desa atau dinas sosial setempat dan melengkapi surat keterangan dari fasilitas kesehatan.
Dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan, hak layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu tetap dapat terpenuhi.
Sunber : Kompas




