Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri 2025: Syarat, Iuran, dan Manfaat Lengkap bagi Pekerja Informal
Pekerja sektor informal kini bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial dengan mudah melalui program BPJS Ketenagakerjaan Mandiri 2025.
Program ini terbuka bagi profesi seperti ojek online, petani, pedagang kecil, sopir angkot, hingga seniman dan pengacara.
Peserta yang tergabung dalam program ini dikategorikan sebagai Bukan Penerima Upah (BPU), yang artinya mereka bekerja mandiri tanpa perusahaan pemberi gaji tetap.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Mandiri 2025
Program ini memberikan tiga jenis perlindungan utama:
-
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) – mencakup biaya pengobatan hingga santunan kecelakaan.
-
Jaminan Kematian (JKM) – santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.
-
Jaminan Hari Tua (JHT) – tabungan jangka panjang yang bisa dicairkan di masa pensiun.
Dengan perlindungan ini, pekerja mandiri tak hanya terlindungi saat bekerja, tetapi juga saat menghadapi risiko di luar jam kerja.
Siapa Saja yang Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri?
Pekerja mandiri dari sektor informal, termasuk:
-
Pengemudi ojek online & sopir angkutan umum
-
Petani, nelayan, dan pedagang kecil
-
Pengacara, dokter praktik mandiri, seniman, hingga pekerja kreatif
-
Pemilik usaha mikro atau pekerja freelance
Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri 2025
Berikut dokumen dan data yang harus disiapkan:
-
KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-
Alamat email aktif
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri 2025 Secara Online
-
Buka situs resmi: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id
-
Pilih menu “Pendaftaran Peserta” → “Individu (Pekerja BPU)”
-
Masukkan email aktif, captcha, lalu klik “Daftar”
-
Aktivasi akun melalui email
-
Lengkapi data diri dan unggah dokumen yang diminta
-
Lakukan pembayaran sesuai kode iuran yang diberikan
-
Kartu peserta digital akan dikirim ke email atau bisa dicetak di kantor cabang
Alternatifnya, Anda bisa daftar langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Biaya Iuran BPJS Ketenagakerjaan Mandiri 2025
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015, berikut rincian iurannya:
| Jenis Jaminan | Besaran Iuran |
|---|---|
| JKK | 1% dari penghasilan (Rp10.000 – Rp207.000) |
| JKM | Rp6.800 per bulan |
| JHT | 2% dari penghasilan (Rp20.000 – Rp414.000) |
Total iuran minimum: Rp36.800 per bulan
Contoh: Penghasilan Rp2.000.000 → Iuran Rp72.800 (JKK Rp22.000 + JKM Rp6.800 + JHT Rp44.000)
Klaim dan Layanan Tambahan
BPJS Ketenagakerjaan memperkuat layanan dengan:
-
Kolaborasi bersama dokter penasehat & pegawai pengawas ketenagakerjaan
-
Optimalisasi proses klaim JKK untuk mempercepat bantuan biaya pengobatan dan santunan
Hingga pertengahan Juni 2025, BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit mencatat 3.312 klaim JKK dengan total pembayaran mencapai Rp11,2 miliar.
Kesimpulan
Program BPJS Ketenagakerjaan Mandiri hadir sebagai solusi jaminan sosial yang terjangkau, mudah diakses, dan menyeluruh bagi pekerja sektor informal di Indonesia.
Dengan iuran bulanan yang fleksibel dan perlindungan yang luas, program ini menjadi langkah penting dalam membangun ketahanan ekonomi pekerja mandiri di masa kini dan mendatang.
Jangan tunda! Segera daftar dan lindungi masa depan Anda sebagai pekerja mandiri.



