Simak Aturannya Berdasarkan UU ASN! Nasib PPPK 2025, 10 Kategori Ini Tak Lagi Dapat Gaji dan Tunjangan
Tahun ini tidak semua PPPK berhak mendapatkan gaji dan tunjangan seperti biasanya. Meski selama ini PPPK menerima penghasilan berdasarkan golongan, sekarang ada 10 kategori yang dinyatakan tidak lagi layak menerima hak gaji dan tunjangan.
Regulasi mengenai hal ini telah ditetapkan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Siapa saja PPPK yang tidak akan mendapatkan gaji dan tunjangan lagi? Simak informasi berikut.
Berapa gaji yang akan dihentikan?
Baca Juga: Begini Cara Update Nomor Rekening BPJS agar Dana Cepat Cair! Sudah Terdaftar Sebagai Penerima BSU 2025?
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.11.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.229.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900.
Tunjangan yang Dicabut
Baca Juga: Simak Daftar Wilayah Pencairan Selengkapnya! Siapa Saja KPM Bansos yang Bisa Cek Saldo Hari Ini?
Selain gaji, PPPK yang terkait juga akan dicabut tunjangannya, antara lain:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya sesuai ketentuan
10 Kategori PPPK yang Tidak Akan Mendapatkan Gaji dan Tunjangan di Tahun 2025
Berdasarkan UU ASN, berikut kategori PPPK yang dicabut penghasilan gaji dan tunjangannya:
Baca Juga: Cek Nama dan Tempat Pencairannya Sekarang! Bansos BPNT Tambahan Rp400 Ribu Mulai Dicairkan Hari Ini
- PPPK yang melakukan penyelewengan Pancasila dan UUD 1945
- PPPK yang meninggal dunia
- PPPK yang mencapai batas usia pensiun
- PPPK yang terdampak perampingan organisasi
- PPPK yang tak cakap jasmani/rohani untuk menjalankan tugas
- PPPK yang tidak berkinerja
- PPPK yang melanggar disiplin level berat
- PPPK yang dipenjara minimal 2 tahun
- PPPK yang dipidana karena melakukan kejahatan jabatan
- PPPK yang menjadi pengurus partai politik .
Khusus untuk PPPK poin 1, 7, 9, dan 10, selain gaji dan tunjangan dicabut, mereka juga akan diberhentikan secara tidak hormat.



