Tanpa Pakai Rujukan FKTP Apa Bisa Cabut Gigi Bungsu dengan BPJS Kesehatan? Simak Informasinya
Cabut gigi bungsu kerap menjadi tindakan medis yang dibutuhkan banyak orang, terutama saat gigi tumbuh tidak normal atau menimbulkan rasa nyeri berkepanjangan.
Gigi bungsu adalah gigi geraham ketiga yang tumbuh paling akhir pada rahang, biasanya pada usia remaja akhir atau awal 20-an.
Banyak orang memang bisa memiliki gigi bungsu, namun tidak semuanya tumbuh dengan sempurna dan kadang-kadang perlu dicabut karena berbagai masalah.
Bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), layanan mencabut gigi bungsu dapat difasilitasi oleh BPJS Kesehatan.
Namun, salah seorang warganet di media sosial X menanyakan apakah mungkin prosedur pencabutan gigi bungsu dilakukan tanpa rujukan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau faskes 1.
Baca Juga: Ini Cara Update Data di SIPP BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat BSU Rp600 Ribu Tahun 2025! Simak Info Lengkapnya
“Cabut gigi bungsu pake bpjs tapi gak ada rujukan dari faskes 1 tuh bisa gak sih? soalnya faskes 1 aku jauh karena aku posisinya lagi ngerantau dan gak bisa pulang dalam waktu dekat. udah cari cari di google tapi gak nemu jawabannya,” tulis akun pemilik akun X @tan******* pada Kamis (12/5/2025).
Warganet tersebut menjelaskan posisinya yang sedang merantau sehingga lokasinya tidak dekat dengan faskes 1.
Lantas, apakah cabut gigi bungsu BPJS Kesehatan bisa dilakukan tanpa rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat 1?
Gunakan faskes terdekat
Baca Juga: Tips Ampuh untuk Lolos Modul PSE PPG 2025 dengan Nilai Sempurna! Simak Informasinya
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, menjelaskan dalam JKN, terdapat prinsip portabilitas yang meringankan peserta JKN jika berada di luar daerah FKTP atau faskes 1.
“Di JKN ada prinsip portabilitas sehingga jika peserta ada di luar kota di luar FKTP yang terdaftar maka bisa menggunakan sebanyak maksimal 3 kali di FKTP terdekat,” Jelas Muttaqien pada Senin (16/6/2025).
Hal ini menunjukkan adanya kemudahan bagi peserta JKN yang ingin menggunakan layanan BPJS Kesehatan dan membutuhkan rujukan fasilitas kesehatan tingkat pertama namun sedang merantau, dapat melakukannya di fasilitas kesehatan tingkat pertama terdekat.
“Namun, jika berada di luar kota dalam jangka waktu yang lama, sebaiknya peserta melakukan pemindahan faskes terdekat agar dapat memanfaatkan JKN dengan lebih optimal,” lanjut Muttaqien.
Bukan layanan FKTP, cabut gigi bungsu perlu rujukan
Baca Juga: Ini Jadwal, Mata Pelajaran, dan Manfaatnya! Tes Kemampuan Akademik Resmi Diberlakukan di Seluruh Jenjang Pendidikan
Muttaqien menjelaskan, layanan cabut gigi bungsu bukan merupakan layanan faskes tingkat pertama (FKTP), sehingga perlu adanya sistem rujukan yang dilakukan berjenjang dari FKTP ke FKRTL.
Namun, jika peserta JKN dalam kondisi gawat darurat, Muttaqien menjelaskan peserta dapat langsung ke IGD rumah sakit.
“Adapun jika dalam kondisi gawat darurat sesuai kriteria kegawatdaruratan dapat langsung ke IGD di RS,” pungkasnya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah sebelumnya mengatakan, pelayanan pencabutan gigi dapat diberikan baik di FKTP dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sesuai sistem rujukan yang berlaku.



