Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik untuk Triwulan I tahun 2026, yang berlaku pada periode Januari hingga Maret.
Dalam kebijakan yang diumumkan pekan lalu, pemerintah memastikan bahwa tarif listrik bagi 24 kelompok pelanggan tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan Tarif listrik Awal 2026
Penetapan tarif tetap ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi stabilitas perekonomian nasional.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa meskipun perhitungan berdasarkan parameter ekonomi makro sebenarnya dapat memicu perubahan tarif, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif yang ada.
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” jelas Tri Winarno di Jakarta, dikutip dari metrotvnews.com.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur penyesuaian tarif pelanggan non-subsidi setiap tiga bulan sekali berdasarkan indikator ekonomi seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batubara acuan (HBA).
Rincian Tarif Listrik per kWh
Berikut daftar tarif listrik yang berlaku mulai Januari hingga Maret 2026, sesuai informasi resmi dari PT PLN (Persero):
1. Pelanggan Rumah Tangga Subsidi
- R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
- R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh
2. Pelanggan Rumah Tangga Non-subsidi
- R-1 900 VA: Rp1.352 per kWh
- R-1 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TM di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
3. Golongan Bisnis
- B-2 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
4. Golongan Industri
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
5. Instansi Pemerintah
- P-1 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- P-3 untuk PJU: Rp1.699,53 per kWh
- Layanan khusus (L/TR, TM, TT): Rp1.644,52 per kWh
6. Pelanggan Sosial
- S-1 450 VA: Rp325 per kWh
- S-1 900 VA: Rp455 per kWh
- S-1 1.300 VA: Rp708 per kWh
- S-1 2.200 VA: Rp760 per kWh
- S-1 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
- S-2/TM di atas 200 kVA: Rp925 per kWh
Pesan Pemerintah Kepada Masyarakat
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan tarif listrik tetap terjangkau serta mendukung keberlanjutan pasokan energi nasional. Masyarakat juga diimbau untuk menggunakan listrik secara hemat dan bijak demi mendukung ketahanan energi bersama.
Kementerian ESDM juga meminta PT PLN untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan mutu layanan, serta menjalankan efisiensi operasional agar pelayanan kepada pelanggan semakin optimal.
Tarif listrik untuk Triwulan II 2026 (April–Juni) akan kembali ditinjau sesuai perkembangan indikator ekonomi yang berlaku.
Kesimpulan
Semoga kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat dan mendukung ketahanan energi nasional ke depannya.
Sumber Referensi
- https://www.metrotvnews.com/read/bmRCY3w6-tarif-listrik-2026-apakah-naik-cek-fakta-lengkapnya




