Pemilihan program studi merupakan tahapan paling krusial dalam pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026.
Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) telah menetapkan aturan baku yang harus dipatuhi oleh seluruh siswa eligible agar proses pendaftaran valid dan tidak merugikan peluang mereka di masa depan.
Memahami aturan ini sangat penting, mengingat adanya konsekuensi administratif yang ketat bagi mereka yang dinyatakan lolos.
Ketentuan Memilih Program Studi SNBP 2026
Berdasarkan ketentuan resmi, setiap siswa diberikan kesempatan untuk memilih maksimal dua program studi dari satu atau dua Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Berikut adalah ketentuan resmi dalam memilih program studi :
-
- Hanya siswa eligible yang bisa memilih prodi
Hanya siswa yang berstatus eligible, yakni masuk kuota sekolah dan memiliki data nilai rapor yang telah difinalisasi di PDSS, yang dapat mengakses menu pemilihan prodi. - Program studi dipilih di Perguruan Tinggi Negeri akademik, vokasi dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri
Kebijakan ini memberi ruang bagi siswa untuk menyesuaikan pilihan dengan minat akademik maupun rencana karier di masa depan. - Maksimal memilih dua program studi
Setiap siswa diberikan kesempatan untuk memilih maksimal dua program studi dari satu atau dua Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
- Hanya siswa eligible yang bisa memilih prodi
-
- Aturan provinsi jika memilih dua program studi
Jika siswa memutuskan untuk memilih dua program studi, maka salah satu PTN yang dipilih wajib berada di provinsi yang sama dengan sekolah asal siswa. - Bebas provinsi jika hanya memilih satu program studi
Apabila siswa hanya memilih satu program studi, mereka dibebaskan untuk memilih PTN di provinsi mana pun di seluruh Indonesia (lintas provinsi). - Tidak ada pembatasan jurusan IPA, IPS dan Bahasa
Selain aturan jumlah dan lokasi PTN, SNBP 2026 juga menerapkan prinsip eksplorasi bakat yang lebih luas melalui kebijakan “Merdeka Bertanggung Jawab”.
Dalam aturan ini, siswa diperbolehkan memilih program studi lintas jurusan (misalnya siswa IPA memilih prodi Soshum, atau sebaliknya), selama memenuhi syarat mata kuliah pendukung yang ditetapkan oleh masing-masing PTN.
- Aturan provinsi jika memilih dua program studi
- Mata pelajaran pendukung
Selain nilai dari rapor, pergutuan tinggi juga akan memperhatikan nilai dari mata pelajaran pendukungan yang relevan dengan program studi yang dipilih. - Prestasi yang relevan
Prestasi yang sejalan dengan program studi yang dipilih dapat diunggah saat pendaftaran SNBP sebagai nilai tambah dalam proses seleksi. - Portofolio
Beberapa program studi khusunya di bidang seni dan olahraga mensyaratkan portofolio sebagai dokumen wajib yang harus diunggah saat mendaftar SNBP.
Panitia mengimbau siswa untuk mempertimbangkan matang-matang urutan pilihan program studi, karena pilihan pertama biasanya akan menjadi prioritas seleksi oleh universitas yang dituju.
Dengan mengikuti prosedur ini secara teliti, siswa diharapkan dapat mengoptimalkan peluang kelulusan mereka di jalur prestasi ini.
Sumber
https://www.kompas.com/skola/read/2026/02/04/115648069/apa-ketentuan-pilih-prodi-snbp-2026-simak-aturan-dan-cara-memilihnya




