Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI resmi menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap pertama tahun 2026.
Proses pencairan dilakukan secara bertahap mulai Februari 2026 di seluruh wilayah Indonesia.
Penyaluran bansos PKH dan BPNT 2026 bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta memperkuat perlindungan sosial di tengah kondisi ekonomi yang terus berkembang.
Bantuan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdata dan diverifikasi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh pemerintah daerah.
Besaran Bansos PKH dan BPNT 2026
Besaran bansos PKH dan BPNT tahun 2026 menjadi informasi penting yang paling dinantikan oleh masyarakat penerima manfaat.
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial ini untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga, menjaga daya beli, serta memperkuat perlindungan sosial di tengah kondisi ekonomi yang terus berkembang.
Dilansir dari Kompas, berikut rincian lengkap besaran bantuan PKH dan BPNT 2026 yang perlu diketahui.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH disalurkan berdasarkan kategori anggota keluarga dengan nominal sebagai berikut:
- Ibu hamil atau masa nifas: Rp750.000 per tahap (3 bulan)
- Anak usia dini 0–6 tahun: Rp750.000 per tahap
- Siswa SD/sederajat: Rp225.000 per tahap
- Siswa SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap
- Siswa SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per tahap
Baca Juga : Gaji Pensiunan PNS 2026: Benarkah Ada Kenaikan?
Nominal PKH dalam bentuk Tabel
| Kategori Penerima PKH | Besaran Bantuan per Tahap (3 Bulan) |
|---|---|
| Ibu hamil / masa nifas | Rp750.000 |
| Anak usia dini (0–6 tahun) | Rp750.000 |
| Siswa SD/sederajat | Rp225.000 |
| Siswa SMP/sederajat | Rp375.000 |
| Siswa SMA/sederajat | Rp500.000 |
| Lansia usia 60 tahun ke atas | Rp600.000 |
| Penyandang disabilitas berat | Rp600.000 |
| Korban pelanggaran HAM berat | Rp2.700.000 |
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
BPNT diberikan dalam bentuk bantuan sembako senilai Rp200.000 setiap bulan. Penyaluran dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau mekanisme lain yang disesuaikan dengan kebijakan daerah masing-masing.
Baca Juga : KUR BSI 2026 Tanpa Riba, Ini Syarat Pengajuan dan Tabel Angsuran Cair Cepat
Cara Cek Penerima Bansos PKH–BPNT 2026
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos secara online melalui situs resmi Kemensos dengan langkah berikut:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih data wilayah sesuai domisili (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan)
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Ketik kode captcha yang tersedia
- Klik tombol Cari Data
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi penerima bansos, jenis bantuan, serta status pencairannya.
Perlu diketahui, jadwal pencairan bansos PKH dan BPNT dapat berbeda-beda di setiap daerah karena dilakukan secara bertahap.
Apabila terjadi kendala atau data tidak muncul, masyarakat disarankan segera berkoordinasi dengan pihak desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta selalu menjaga keamanan data pribadi. Bantuan yang diterima diharapkan digunakan secara bijak untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga.
Bagi warga yang belum terdaftar sebagai penerima, pembaruan data dapat dilakukan melalui musyawarah desa atau kelurahan agar masuk dalam DTSEN sebagai syarat utama penerimaan bansos tahun 2026.
Baca Juga : KUR Mandiri 2026, Solusi Pinjaman Modal Usaha Bunga Rendah untuk UMKM
Kesimpulan
Penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap pertama tahun 2026 yang mulai cair sejak Februari menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan dan daya beli masyarakat.
Bantuan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang telah terverifikasi dalam DTSEN dengan besaran sesuai kategori masing-masing.
Melalui pengecekan data secara online dan pembaruan data secara berkala, masyarakat diharapkan dapat memastikan status kepesertaannya serta memanfaatkan bantuan yang diterima secara tepat guna untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
Sumber: Kompas.com




