Bagi siswa pelamar SNBP 2026, bagi kamu yang tidak paham aturan pilih Jurusan SNBP 2026 . “Apakah SNBP 2026 diperbolehkan lintas jurusan?” atau “Bolehkah saya memilih 2 PTN yang berbeda?” . Berikut ini penjelasan mengenai aturan pilih jurusan SNBP 2026.
Ketentuan Pilih Jurusan SNBP 2026
Bagi siswa berikut ketentuan pilih jurusan SNBP 2026:
- Mahasiswa yang memenuhi persyaratan diizinkan mengajukan diri pada pilihan program studi di Universitas Negeri berbasis akademik, atau institusi pendidikan tinggi milik pemerintah yang fokus pada kejuruan.
- Setiap calon hanya diperkenankan memilih paling banyak dua program studi dari institusi pendidikan tinggi negeri yang berbeda atau yang sama.
- Jika peserta hanya memilih satu program studi, siswa diberikan keleluasaan untuk menentukan perguruan tinggi negeri mana pun, terlepas dari lokasinya di provinsi mana.
- Namun, apabila siswa memilih dua program studi, salah satu dari pilihan tersebut haruslah merupakan program studi di perguruan tinggi negeri yang kampusnya terletak pada provinsi yang sama dengan sekolah menengah asal mereka, yaitu SMA/MA/SMK tempat mereka menyelesaikan pendidikan.
Apakah Boleh Lintas Jurusan di SNBP 2026
Dilansir dari snpmb.id/faq siswa boleh lintas jurusan di SNBP 2026 jika siswa yang berasal dari sekolah yang menggunakan Kurikulum Merdeka atau Kurikulum 2013 yang berasal dari jurusan apapun dapat memilih program studi sesuai dengan keinginannya.
Jika memilih dua program studi, salah satunya harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan SMA/MA/SMK asalnya. Jika memilih satu program studi, dapat memilih PTN yang berada di provinsi manapun.
Komponen Penilaian SNBP 2026
Seleksi pada jalur SNBP dilakukan berdasarkan komponen sebagai berikut:
- Nilai rapor seluruh mata pelajaran, paling sedikit 50% (lima puluh persen) minimal 50%.
- Berdasarkan nilai rapor paling banyak 2 (dua) mata pelajaran pendukung Program Studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi, paling banyak 50% (lima puluh persen).
- Komposisi persentase komponen pertama dan komponen kedua ditetapkan oleh masing-masing PTN.
Tahapan Seleksi SNBP 2026
Bagi pelamar harus mengetahui bahwa tahapan SNBP 2026 yaitu :
- Pelamar diseleksi berdasarkan urutan pilih jurusan SNBP 2026
- Jika tidak lulus seleksi pada jurusan pertama, maka akan diikutkan untuk jurusan kedua.
Kesimpulan
SNBP 2026 lintas jurusan diperbolehkan bagi lulusan Kurikulum Merdeka maupun Kurikulum 2013 sesuai minat siswa. Penilaian seleksi sendiri menitikberatkan pada minimal 50% nilai rapor keseluruhan dan maksimal 50% nilai mata pelajaran pendukung serta prestasi, sehingga siswa perlu cermat dalam menyusun urutan prioritas jurusan agar peluang lolos semakin terbuka lebar.
Sumber
https://snpmb.id/faq




