Pemerintah memastikan sejumlah bantuan sosial (bansos) tetap disalurkan pada tahun 2026. Kepastian ini menjadi kabar menggembirakan bagi jutaan keluarga kurang mampu di Indonesia yang selama ini menggantungkan harapan pada program perlindungan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Meski tetap berlanjut, penyaluran bansos tahun 2026 dilakukan dengan mekanisme yang lebih ketat. Pemerintah kini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama penentuan penerima bantuan.
Sistem ini mengutamakan akurasi data dan transparansi, sehingga bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tidak semua keluarga yang pernah terdaftar sebagai penerima otomatis kembali menerima bantuan.
Keluarga yang tercatat dalam DTSEN dengan kategori desil tertentu memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan bansos, terutama desil 1 hingga desil 5.
Kriteria Penerima Bansos Kemensos 2026
Pemerintah menetapkan sejumlah syarat ketat agar penyaluran bansos tepat sasaran.
Berdasarkan regulasi terbaru, berikut kriteria penerima bantuan sosial:
- Terdaftar dalam DTSEN dengan kategori desil 1 hingga 5
- Desil 1–4 menjadi prioritas utama penerima PKH
- Tidak memiliki anggota keluarga berstatus ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
- Tidak memiliki aset bernilai tinggi seperti kendaraan di atas Rp30 juta atau properti mewah
- Pendapatan keluarga berada di bawah UMR setempat
- Data kependudukan valid dan sesuai dengan catatan Disdukcapil
- Tidak terindikasi aktivitas keuangan mencurigakan, seperti saldo rekening besar atau transaksi judi online
Penetapan berdasarkan desil ini bertujuan memastikan kelompok paling membutuhkan mendapatkan prioritas bantuan.
Desil 1 mencakup keluarga sangat miskin, sedangkan desil 5 menjadi batas akhir kelayakan penerima bantuan reguler.
Cara Cek Status Penerima Bansos 2026
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos secara mandiri melalui platform digital resmi yang disediakan pemerintah. Pengecekan bisa dilakukan kapan saja dengan langkah yang cukup mudah.
Melalui Website Resmi
- Kunjungi website resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah domisili mulai dari provinsi hingga desa/kelurahan
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Ketik kode verifikasi
- Klik tombol pencarian
Sistem akan menampilkan status kepesertaan dan jenis bantuan yang diterima
Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
- Lakukan registrasi menggunakan data kependudukan (KTP)
- Login ke aplikasi
- Pilih menu pengecekan status bantuan
- Isi data wilayah dan identitas
- Masukkan kode captcha lalu klik pencarian
Pengecekan disarankan dilakukan secara berkala karena data penerima dapat berubah sesuai pembaruan dari pemerintah daerah.
Jadwal Resmi Penyaluran Bansos 2026
Kementerian Sosial telah menyusun rencana penyaluran bansos untuk tahun 2026 yang dibagi menjadi empat tahap dalam setahun:
- Tahap 1: Januari–Maret
- Tahap 2: April–Juni
- Tahap 3: Juli–September
- Tahap 4: Oktober–Desember
Meski tahap pertama dijadwalkan sejak Januari, Menteri Sosial mengonfirmasi pencairan tahap awal akan dimulai pada Februari 2026. Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) serta Kantor Pos di seluruh Indonesia. Penerima cukup membawa KTP dan Kartu Keluarga saat pencairan.
Alasan Nama Tidak Terdaftar sebagai Penerima Bansos
Jika saat pengecekan nama belum tercantum, hal ini bisa disebabkan karena data penerima 2026 belum dirilis sepenuhnya. Namun, apabila status menunjukkan “exclude”, kemungkinan penerima sudah tidak memenuhi kriteria kelayakan.
Beberapa alasan status exclude antara lain:
- Kondisi ekonomi keluarga meningkat
- Terdeteksi memiliki anggota keluarga dengan pekerjaan bergaji tinggi
- Kepemilikan aset melebihi batas ketentuan
- Data kependudukan tidak valid
- Alamat tidak ditemukan saat verifikasi lapangan
- Terindikasi penyalahgunaan bantuan sebelumnya
Masyarakat yang merasa terjadi kekeliruan dapat mengajukan sanggahan melalui kantor desa atau kelurahan dengan membawa dokumen pendukung.
Besaran Bantuan PKH dan BPNT 2026
PKH per tahap penyaluran:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
- Anak SD: Rp225.000
- Anak SMP: Rp375.000
- Anak SMA: Rp500.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
- Lansia 60 tahun ke atas: Rp600.000
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
BPNT(Bantuan Pangan Non Tunai)
- • Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 per tiga bulan
Dana bantuan dapat langsung dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga penerima manfaat.
Kesimpulan
Bantuan sosial tahun 2026 dipastikan tetap berlanjut, namun dengan sistem penyaluran yang lebih selektif dan berbasis DTSEN agar bantuan tepat sasaran. Hanya keluarga yang memenuhi kriteria desil, kondisi ekonomi, dan kelengkapan data kependudukan yang berhak menerima bantuan
Sumber
Cara Cek Bansos 2026 untuk Pantau Status Nama Penerima PKH dan BPNT




