Cek Pencairan Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025: Jadwal, Cara, dan Link Resmi Kemensos
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI kembali menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 tahun 2025.
Penyaluran bantuan untuk periode April hingga Juni 2025 telah dimulai sejak 28 Mei 2025, dan dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah.
Bagi masyarakat yang menjadi penerima manfaat PKH 2025, penting untuk segera mengecek status pencairan bansos agar tidak terlewat.
Pemerintah telah menyediakan layanan cek bansos secara online melalui situs resmi Kemensos.
Cara Cek Pencairan Bansos PKH 2025 Lewat Website Kemensos
Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk memeriksa status bantuan PKH secara online tanpa perlu aplikasi tambahan:
-
Akses situs resmi Kemensos: https://cekbansos.kemensos.go.id
-
Pilih wilayah domisili: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
-
Masukkan nama lengkap sesuai KTP
-
Isi ulang kode captcha yang muncul
-
Klik tombol “CARI DATA”
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan status “YA” sebagai penerima bansos PKH dengan periode April–Juni 2025.
Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta”.
Alternatif Cek PKH Lewat Aplikasi Resmi “Cek Bansos”
Selain melalui website, Anda juga bisa mengecek pencairan PKH lewat aplikasi resmi Kemensos:
-
Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store atau App Store
-
Daftar akun dengan memasukkan NIK, nomor KK, dan swafoto dengan KTP
-
Login dan masuk ke menu “Cek Bansos”
-
Masukkan data domisili dan nama sesuai KTP
-
Klik “Cari Data” untuk melihat hasil
Besaran Dana Bantuan PKH Tahap 2 Tahun 2025
Berikut rincian nilai bantuan PKH per kategori selama tiga bulan (per tahap):
-
Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000
-
Anak Usia Dini (0–6 tahun): Rp750.000
-
Siswa SD/sederajat: Rp225.000
-
Siswa SMP/sederajat: Rp375.000
-
Siswa SMA/sederajat: Rp500.000
-
Lansia ≥60 tahun / Disabilitas Berat: Rp600.000
Belum Terdaftar sebagai Penerima PKH?
Jika Anda tidak tercantum sebagai penerima, Anda dapat:
-
Mengajukan melalui fitur “Usul dan Sanggah” di aplikasi Cek Bansos
-
Mengurus pendaftaran melalui RT/RW atau kantor desa/kelurahan
-
Memastikan bahwa data Anda terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
-
Warga Negara Indonesia dengan e-KTP dan KK
-
Terdaftar dalam DTKS Kemensos
-
Bukan anggota TNI, Polri, ASN, atau penerima bantuan ganda
-
Memiliki anggota keluarga prioritas (ibu hamil, balita, pelajar, lansia, atau disabilitas berat)
Metode Pencairan Bantuan PKH
Dana disalurkan melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan juga melalui PT Pos Indonesia.
Pastikan rutin mengecek status pencairan Anda.
Kesimpulan:
Pencairan bantuan sosial PKH tahap 2 tahun 2025 telah dimulai sejak 28 Mei dan berlangsung bertahap.
Gunakan website atau aplikasi resmi Kemensos untuk mengecek status Anda, dan pastikan terdaftar di DTKS untuk mendapatkan bantuan dengan lancar.



