Tarif Listrik Per kWh 17–23 November 2025, Cek Daftar Harga per Golongan
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan bahwa tarif listrik untuk periode 17–23 November 2025 tetap tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini mencakup seluruh pelanggan PLN, baik golongan subsidi maupun nonsubsidi. Keputusan tersebut diambil setelah evaluasi triwulan IV-2025 menunjukkan tidak adanya faktor signifikan yang mempengaruhi tarif dasar listrik.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa pemerintah mempertahankan tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. Di tengah kebutuhan energi yang terus meningkat, pemerintah memastikan harga listrik tetap stabil hingga akhir November 2025.
Dasar Penetapan Tarif: Mengacu Pada Permen ESDM No. 7 Tahun 2024
Sesuai regulasi, tarif listrik nonsubsidi dievaluasi setiap kuartal melalui mekanisme tariff adjustment. Pemerintah menggunakan empat indikator utama dalam penetapan tarif:
Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika
- Harga minyak mentah Indonesia (ICP)
- Tingkat inflasi nasional
- Harga Batubara Acuan (HBA)
Untuk bulan November 2025, keempat variabel tersebut masih berada dalam rentang aman sehingga tidak memicu kenaikan tarif. Kondisi ini turut mendorong pemerintah mempertahankan tarif listrik agar tetap terjangkau bagi seluruh pelanggan.
Daftar Tarif Listrik per kWh (17–23 November 2025)
Berikut rincian tarif listrik PLN untuk periode terbaru:
1. Golongan Rumah Tangga Nonsubsidi
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352/kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
2. Golongan Bisnis & Pemerintahan
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
- P-1/TR kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
- P-3/TR penerangan jalan umum ≥ 200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
3. Golongan Pelanggan Subsidi
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415/kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605/kWh
- Rumah tangga 900 VA RTM: Rp 1.352/kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
Tarif Stabil, Pasokan Aman Hingga Akhir Tahun
PLN memastikan pasokan listrik nasional berada dalam kondisi aman. Selain menjaga bauran energi yang efisien, pemerintah juga terus mendorong penggunaan energi baru terbarukan untuk menekan biaya produksi listrik dalam jangka panjang.
Dengan stabilnya tarif pekan ketiga November 2025 ini, masyarakat dapat mengatur pengeluaran rumah tangga lebih mudah tanpa khawatir lonjakan biaya listrik, terutama menjelang akhir tahun ketika konsumsi energi cenderung meningkat.



