Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4: Cek TPG Cair November 2025 di Info GTK
Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4: Cek TPG Cair November 2025 di Info GTK. Pemerintah telah menjadwalkan pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 (TPG TW 4) 2025 mulai November.
Informasi ini penting bagi para guru, baik ASN maupun non-ASN, agar bisa memantau kapan tunjangan mereka akan cair.
Dasar Hukum Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas dan dedikasi dalam mendidik anak bangsa. Dasar hukum TPG diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pencairan Tunjangan Profesi Guru
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyaluran TPG bagi Guru ASN dan Non-ASN
Dengan dasar hukum ini, penyaluran TPG dilakukan secara transparan, terjadwal, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Jadwal Pencairan TPG Triwulan 4 2025
TPG Triwulan 4 2025 mencakup periode Oktober, November, dan Desember. Penyaluran tunjangan akan dimulai November 2025, berlaku bagi guru ASN maupun non-ASN yang sudah memenuhi syarat.
Jadwal pencairan TPG menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu):
- Tahap 1: 12–14 November 2025
- Tahap 2: 17–21 November 2025
- Tahap 3: 24 November 2025 dan seterusnya
Guru non-ASN dengan status inpassing dilaporkan sudah mulai menerima tunjangan. Sementara guru ASN masih menunggu proses administrasi sebelum dana cair.
Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru
Nominal TPG berbeda tergantung status guru:
- Guru ASN Daerah: Setara 1 kali gaji pokok per bulan × 12 bulan.
- Guru non-ASN: Rp2.000.000 per bulan, total Rp24.000.000 per tahun.
- Guru non-ASN dengan Inpassing: Setara gaji pokok yang telah diverifikasi × 12 bulan.
Cara Cek Status Pencairan TPG di Info GTK
Guru harus memeriksa status pencairan di Info GTK agar tunjangan bisa diterima tepat waktu. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi Info GTK: https://info.gtk.dikdasmen.go.id
- Login menggunakan username dan password PTK Dapodik
- Periksa profil guru dan pastikan data valid
- Cek status SKTP dan informasi pencairan TPG
- Pastikan jam mengajar, status sertifikasi, dan nominal tunjangan sudah benar
- Klik Cetak untuk menyimpan atau mencetak data
- Jika ada kesalahan, hubungi operator sekolah untuk diperbaiki
Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru
Agar TPG bisa cair, guru harus memenuhi persyaratan berikut:
- Memiliki Sertifikat Pendidik
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
- Berstatus ASN atau PPPK
- Memegang jabatan sebagai guru aktif
- Memenuhi beban mengajar minimum
- Memiliki kualifikasi akademik sesuai standar
- Memiliki pengalaman mengajar
- Dapodik aktif dan terupdate
- Memiliki bukti pembayaran gaji
Syarat pencairan tambahan
Syarat pencairan tambahan meliputi:
- Data guru tervalidasi di Info GTK
- Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) diterbitkan
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan
Alur Pencairan TPG
Proses pencairan tunjangan guru berjalan berurutan:
- Verifikasi dan validasi data guru di Info GTK oleh Kemendikbud
- Penerbitan SKTP bagi guru yang datanya sudah tervalidasi
- Kemenkeu menyalurkan dana ke Rekening Kas Daerah (RKD)
- Dinas Pendidikan melakukan verifikasi akhir dan mentransfer dana ke rekening guru
Kesimpulan
Dengan mengetahui jadwal, syarat, dan dasar hukum TPG, guru dapat lebih mudah memantau kapan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 4 2025 cair dan memastikan tunjangan diterima sesuai aturan.



