Verifikasi NIK Karyawan BPJS di SIPP: Syarat Penting Pencairan BSU 2025
Perusahaan wajib memastikan bahwa data karyawan di BPJS Ketenagakerjaan telah valid dan terverifikasi.
Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah melalui fitur verifikasi NIK karyawan di sistem SIPP BPJS Ketenagakerjaan.
SIPP atau Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan adalah layanan digital resmi milik BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan untuk mengelola data ketenagakerjaan secara online, termasuk melakukan pengecekan dan pembaruan data NIK karyawan.
Verifikasi NIK sangat penting, terutama sebagai syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 yang akan disalurkan kembali mulai Juni 2025.
Cara Cek dan Verifikasi NIK Karyawan Lewat SIPP BPJS Ketenagakerjaan
Ikuti langkah berikut untuk verifikasi NIK karyawan melalui SIPP BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025:
-
Buka situs resmi SIPP BPJS Ketenagakerjaan di https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id
-
Login menggunakan akun perusahaan, masukkan User ID, password, serta kode captcha
-
Setelah berhasil login, klik menu “Data Peserta”
-
Isi data lengkap karyawan yang ingin diverifikasi, seperti:
-
Nama lengkap
-
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-
Nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek)
-
Informasi lainnya sesuai kolom yang tersedia
-
-
Sistem akan menampilkan hasil status kepesertaan dan validitas NIK secara otomatis
Pentingnya Verifikasi NIK untuk BSU 2025
Validasi NIK karyawan sangat krusial agar data pekerja terdaftar secara resmi di BPJS Ketenagakerjaan.
Tanpa data yang valid, pencairan BSU 2025 bisa tertunda atau bahkan gagal. Oleh karena itu, verifikasi NIK di sistem SIPP wajib dilakukan oleh setiap perusahaan.
Selain untuk BSU, data NIK yang benar juga diperlukan untuk mengakses berbagai layanan dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan lainnya.
Update dan Periksa Data Karyawan Sekarang
Pastikan semua informasi terkait tenaga kerja di akun SIPP BPJS telah diperbarui dan diverifikasi.
Hal ini akan mempermudah proses pencairan bantuan maupun pengurusan hak tenaga kerja ke depan.
Untuk info resmi dan panduan lengkap, silakan kunjungi situs bpjsketenagakerjaan.go.id.



