Setiap tahun, gaji ke-13 menjadi kabar yang dinanti oleh para aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan PNS. Gaji tambahan ini sangat membantu memenuhi kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru. Namun, bagi pensiunan, sering muncul pertanyaan: berapa besar gaji ke-13 yang akan diterima tahun ini? Selain itu, bagaimana mekanisme pencairannya
Apa Itu Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS?
Gaji ke-13 adalah tunjangan tambahan yang diberikan pemerintah kepada ASN aktif dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka. Gaji ini biasanya diberikan menjelang pertengahan tahun, bertepatan dengan persiapan tahun ajaran baru. Selain itu, gaji ke-13 juga membantu meringankan beban biaya pendidikan dan kebutuhan rumah tangga lainnya.
Dasar Hukum dan Komponen Gaji
Pemberian gaji ke-13 diatur melalui PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK Nomor 23 Tahun 2025
Pensiun pokok
Tunjangan keluarga (jika ada)
Tunjangan pangan
Tambahan penghasilan
Perlu dicatat, gaji ke-13 pensiunan tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin) yang hanya diberikan kepada ASN aktif. Oleh karena itu, jumlahnya biasanya lebih kecil dibandingkan gaji ke-13 ASN aktif.
Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan
Berikut ini kisaran besaran gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2025 menurut golongan terakhir saat menjabat:
Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13
Semua pensiunan PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara
Pensiunan yang terima ganda (sebagai pensiun diri dan tunjangan janda/duda) akan menerima gaji ke-13 untuk keduanya
Pensiunan aktif per 1 Mei 2025 tetap berhak menerima gaji ke-13
Jadwal dan Prosedur Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan
Jadwal Pencairan
Pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2025 dimulai pada tanggal 2 Juni 2025. Pembayaran dilakukan secara otomatis oleh PT Taspen (Persero) tanpa perlu pengajuan atau verifikasi ulang dari penerima.
Prosedur Pencairan
Dana langsung ditransfer ke rekening pensiunan yang terdaftar.
Tidak ada potongan iuran atau kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah.
Pensiunan tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.



