Mulai Dicairkan! Gaji ke-13 PNS Juni 2025 Turun Bertahap, Belum Dibayarkan Penuh
Pemerintah resmi mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur negara lainnya pada bulan Juni 2025.
Namun, berdasarkan keterangan dari Kementerian Keuangan, pencairan dilakukan secara bertahap dan belum sepenuhnya penuh untuk seluruh komponen tunjangan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari bentuk dukungan pemerintah terhadap para aparatur negara menjelang tahun ajaran baru.
Gaji ke-13 PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Keuangan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi ASN
serta untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Kebijakan ini rutin diberikan setiap tahun dan berbeda dari gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR).
Rincian Pencairan Tahap Pertama
Pada tahap awal, pencairan gaji ke-13 dilakukan oleh instansi pusat dan daerah.
Beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebagian sudah bisa diterima,
namun tunjangan tambahan lainnya masih menunggu proses penyesuaian anggaran dan teknis administratif.
Siapa Saja yang Berhak Menerima
Gaji ke-13 diberikan kepada:
-
PNS aktif (pusat dan daerah)
-
TNI dan Polri
-
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
-
Penerima pensiun dan tunjangan
Penerima harus terdaftar aktif per 1 Juni 2025 dan tidak sedang dalam masa sanksi administratif berat.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan
Instansi pemerintah memiliki otonomi dalam menentukan jadwal teknis pencairan, namun umumnya dilakukan mulai awal hingga pertengahan Juni 2025.
Dana disalurkan melalui rekening masing-masing pegawai seperti pada mekanisme gaji reguler.
Kesimpulan
Gaji ke-13 bagi PNS dan aparatur negara lainnya mulai disalurkan pada Juni 2025, namun masih dalam tahap awal dan belum sepenuhnya cair secara menyeluruh.
Pemerintah meminta pegawai bersabar karena pencairan dilakukan menyesuaikan kesiapan administrasi dan anggaran di tiap instansi.



