• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Ini 5 Cara Menghindarinya! Apakah Bisa Menghapus Denda Pinjol Ilegal?

Fai Demplon by Fai Demplon
5 Juni 2025
in Informasi
Reading Time: 3 mins read
A A

Contents

  • Ini 5 Cara Menghindarinya! Apakah Bisa Menghapus Denda Pinjol Ilegal?
    • Baca Juga: Segera Cek! Kabar Gembira, Ada Penebalan Bansos untuk KPM PKH dan BNPT
    • Baca Juga: Apakah Anda Termasuk? Cek 6 Golongan Penerima BSU Rp600.000 Periode Juni-Juli 2025
  • Cara Terhindar dari Denda Pinjol
    • 1. Batasi Limit Pinjaman Dana
    • 2. Pahami Kontrak Perjanjian
    • 3.  Lunasi Pinjaman Tepat Waktu
    • 4. Perhatikan Tingkat Suku Bunga
      • Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Belum Juga Cair? Ini 5 Langkah Tepat Untuk Mengatasinya
    • 5. Perhatikan Jumlah Denda Keterlambatan

Ini 5 Cara Menghindarinya! Apakah Bisa Menghapus Denda Pinjol Ilegal?

Saat ini, tidak sedikit orang yang menggunakan aplikasi pinjaman online (pinjol) untuk mendapatkan dana cepat demi mengatasi kondisi darurat yang sedang dialaminya.

Oleh karena itu, kehadiran pinjol saat ini dinilai oleh sebagian masyarakat sebagai solusi alternatif bagi mereka yang sedang berada dalam keadaan mendesak.

Sayangnya, ketika dihadapkan pada limit pinjaman yang cukup besar, banyak orang menjadi lupa diri dan meminjam uang di luar kebutuhan dan kesanggupannya.



Baca Juga: Segera Cek! Kabar Gembira, Ada Penebalan Bansos untuk KPM PKH dan BNPT

Hal ini pada akhirnya hanya menimbulkan kesulitan bagi mereka di masa mendatang karena terlilit utang dan bunga yang besar.

Apalagi, jika sampai mengalami kredit macet atau gagal bayar (galbay) utang pinjol, debitur bisa-bisa terkena denda yang membuat mereka harus mengeluarkan lebih banyak uang.

Denda utang pinjol ini setiap hari akan semakin bertambah jumlahnya. Semakin lama kamu menunggak pembayaran utang, maka semakin besar denda yang dikenakan.

Denda pinjol ini pastinya akan menambah beban utang debitur. Tak jarang, debitur dibuat stress karena memikirkan nominal uang yang harus dibayar.

Baca Juga: Apakah Anda Termasuk? Cek 6 Golongan Penerima BSU Rp600.000 Periode Juni-Juli 2025

Banyak dari mereka yang akhirnya penasaran mengenai apakah boleh denda utang pinjol tidak perlu dibayarkan.

Nah, sebetulnya ada cara yang bisa dilakukan nasabah agar terhindar dari terkena denda, terutama saat meminjam uang di pinjol ilegal.

Lantas, bagaimana cara menghindari denda utang pinjol? Berikut ini penjelasan selengkapnya untuk Anda.



Cara Terhindar dari Denda Pinjol

Untuk menghindari terkena denda pinjaman online, hal yang harus dilakukan nasabah pastinya adalah melunasi utang tepat waktu.

Merangkum informasi dari laman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berikut ini beberapa cara yang bisa dilakukan untuk terhindar dari denda pinjaman.

1. Batasi Limit Pinjaman Dana

Ketika mengajukan pinjaman ke aplikasi pinjaman online pastikan kamu membatasi limit pinjaman hanya sesuai dengan kebutuhan mu saja.

Jangan meminjam dana diluar kebutuhan mu dan hindari mengambil nominal yang melebihi batas kemampuan mu untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut.



2. Pahami Kontrak Perjanjian

Sebelum menandatangani kontrak pinjaman, pastikan terlebih dahulu apa saja isi kontrak perjanjian tersebut dan seperti apa isinya.

Perhatikan setiap detail yang ada di kontrak tersebut, jangan sampai Anda hanya tergiur dengan tawaran awal tanpa tahu hak dan kewajiban. Dengan memahami kontrak, kamu jadi tahu kemungkinan risiko denda yang akan didapat di kemudian hari sehingga kamu bisa mempersiapkan diri.

3.  Lunasi Pinjaman Tepat Waktu

Cara paling ampuh untuk terhindar dari denda pinjaman adalah dengan melunasi tagihan tepat waktu sebelum batas jatuh tempo berlaku.

Jangan lupa untuk selalu menyisihkan sebagian dari pendapatan mu untuk melunasi cicilan yang ada supaya kamu terhindar dari berbagai risiko telat bayar, hingga gagal bayar (galbay) pinjol.



4. Perhatikan Tingkat Suku Bunga

Ketiak kamu memutuskan mengambil pinjaman, perhatikan juga suku bunga yang akan dikenakan. Hal ini penting untuk mengetahui nominal pinjaman yang harus dilunasi.

Lakukan perbandingan bunga dari satu platform dengan platform lainnya. Pilih perusahaan fintech pendanaan dengan tingkat kredibilitas bunga yang baik.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Belum Juga Cair? Ini 5 Langkah Tepat Untuk Mengatasinya

5. Perhatikan Jumlah Denda Keterlambatan

Bukan hanya suku bunga, kamu juga harus memerhatikan perihal besaran denda keterlambatan pelunasan utang yang mungkin didapatkan seandainya kamu menunggak pembayaran.




Umumnya, denda pinjaman akan dihitung per hari. Tak heran, jika jumlahnya cepat membesar semakin lama kamu menunda pelunasan utang.

Tags: Ini 5 Cara Menghindarinya! Apakah Bisa Menghapus Denda Pinjol Ilegal?
Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Cara Mudah Kirim Saldo OVO Ke GoPay Gratis Tanpa Potongan

Cara Mudah Kirim Saldo OVO Ke GoPay Gratis Tanpa Potongan

Cara Mudah Kirim Saldo OVO Ke GoPay Gratis Tanpa Potongan

DANA Kaget Hingga Rp110 Ribu, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan!

DANA Kaget Hingga Rp110 Ribu, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan!

DANA Kaget Hingga Rp110 Ribu, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan!

Libur Imlek 2026 Sudah Dekat, Cek Jadwal Cuti Bersama Dan Long Weekend

Libur Imlek 2026 Sudah Dekat, Cek Jadwal Cuti Bersama Dan Long Weekend

Libur Imlek 2026 Sudah Dekat, Cek Jadwal Cuti Bersama Dan Long Weekend

Jadwal Pencairan THR PPPK 2026: Ini Nominal dan Syarat Lengkapnya

Jadwal Pencairan THR PPPK 2026: Ini Nominal dan Syarat Lengkapnya

Jadwal Pencairan THR PPPK 2026: Ini Nominal dan Syarat Lengkapnya

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

© 2025 Informasi Bantuan Sosial