Tarif Listrik Juni 2025: PLN Batal Berikan Diskon, Ini Rincian Terbaru Tarif Listrik
Pemerintah resmi membatalkan program diskon tarif listrik 50 persen untuk periode Juni-Juli 2025.
Sebagai gantinya, bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau setara Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK), serta guru honorer, ditingkatkan dari Rp 150.000 menjadi Rp 300.000 per bulan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa guru honorer juga akan menerima tambahan Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan, total Rp 600.000.
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers seusai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 2 Juni 2025.
Tarif Listrik PLN Tetap di Triwulan II Tahun 2025
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PLN untuk triwulan II (April–Juni 2025) tidak mengalami kenaikan, khusus untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi.
Kebijakan ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik PLN, yang melakukan penyesuaian tarif setiap tiga bulan sekali.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa tarif listrik triwulan II tetap sama seperti triwulan I tahun 2025, sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha.
Selain itu, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi seperti rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, dan UMKM juga tidak berubah.
Daftar Tarif Listrik PLN Terbaru untuk Juni 2025
Berikut rincian tarif listrik PLN per kWh untuk pelanggan pascabayar dan prabayar pada Juni 2025:
Pelanggan Pascabayar:
-
-
Rumah tangga kecil tegangan rendah (R-1/TR) 900 VA RTM: Rp 1.352
-
R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp 1.444,7
-
R-2/TR 3.500 VA – 5.500 VA: Rp 1.669,53
-
R-3/TR dan tegangan menengah (TM) 6.600 VA ke atas: Rp 1.669,53
-
Bisnis tegangan rendah (B-2/TR) 6.600 VA – 200 kVA: Rp 1.444,7
-
-
-
Bisnis tegangan menengah (B-3/TM) dan tegangan tinggi (TT) di atas 200 kVA:
-
WBP: K x Rp 1.035,78
-
LWBP: Rp 1.035,78
-
kVArh: Rp 1.114,74
-
-
Industri tegangan menengah (I-3/TM) di atas 200 kVA: sama seperti bisnis tegangan tinggi
-
Industri tegangan tinggi (I-4/TT) 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 (WBP, LWBP, kVArh)
-
Pemerintah tegangan rendah (P-1/TR) 6.600 VA – 200 kVA: Rp 1.699,53
-
Pemerintah tegangan menengah (P-2/TR) di atas 200 kVA:
-
WBP: K x Rp 1.415,01
-
LWBP: Rp 1.415,01
-
kVArh: Rp 1.522,88
-
-
-
Pemerintah golongan P-3/TR: Rp 1.699,53
-
Layanan khusus (L/TR, TM, TT):
-
WBP dan LWBP: N x Rp 1.644,52
-
kVArh: N x Rp 1.644,52
-
Pelanggan Prabayar:
-
R-1/TR 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh
-
R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp 1.444,7 per kWh
-
R-2/TR 3.500 VA – 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
-
R-3/TR dan TM 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
-
B-2/TR 6.600 VA – 200 kVA: Rp 1.444,7 per kWh
-
P-1/TR 6.600 VA – 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
-
P-3/TR: Rp 1.699,53 per kWh
-
L/TR, TM, dan TT: Rp 1.644,52 per kWh
Dengan pembatalan diskon tarif listrik, pemerintah memilih memperkuat subsidi langsung bagi kelompok penerima manfaat agar beban ekonomi masyarakat tetap terjaga.
Tarif listrik PLN pada Juni 2025 tetap stabil sesuai keputusan pemerintah demi menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.



