Gunakan KTP untuk Cek Nama Penerima Bansos PKH, Ini Langkahnya
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus mendorong transparansi dalam penyaluran bantuan sosial, salah satunya melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Program ini memberikan bantuan uang tunai kepada keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu yang telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kini, pengecekan status penerima PKH bisa dilakukan secara online dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.
Langkah ini merupakan bagian dari digitalisasi pelayanan publik, di mana masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor dinas sosial atau kelurahan untuk mengetahui status penerimaan bansos. Cukup menggunakan ponsel atau komputer yang terkoneksi internet, proses pengecekan dapat dilakukan dalam waktu singkat melalui situs resmi milik Kemensos.
Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mengecek status penerima PKH menggunakan KTP:
-
Kunjungi situs Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id
-
Isi data domisili, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
-
Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP
-
Ketik kode keamanan (captcha) yang muncul di layar
-
Klik tombol “Cari Data” dan tunggu hasil pencarian muncul di halaman
Bila nama Anda tidak tercantum sebagai penerima, tetapi Anda merasa memenuhi kriteria penerima PKH, maka Anda disarankan untuk menghubungi pihak kelurahan atau Dinas Sosial untuk melakukan pengecekan atau pembaruan data. Perlu diketahui bahwa bantuan PKH diberikan kepada kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, pelajar dari keluarga tidak mampu, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
Melalui sistem ini, masyarakat dapat lebih mudah memastikan apakah mereka telah tercatat sebagai penerima bantuan. Ini juga merupakan bentuk keterbukaan informasi publik agar bantuan yang disalurkan benar-benar sampai kepada pihak yang membutuhkan.
Kesimpulan
Pemerintah terus melakukan pembenahan dalam penyaluran bantuan sosial agar prosesnya semakin mudah, cepat, dan transparan. Salah satu bentuk pembaruan tersebut terlihat dalam mekanisme pengecekan status penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang kini dapat dilakukan oleh masyarakat secara mandiri hanya dengan menggunakan KTP elektronik. Melalui sistem daring berbasis web yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos), masyarakat kini tidak perlu lagi datang langsung ke kantor desa atau dinas sosial setempat hanya untuk memastikan apakah mereka tercantum sebagai penerima bansos.
Cukup dengan mengakses situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id, masyarakat dapat melakukan verifikasi data diri dan memeriksa langsung status penerimaan bansos hanya dalam hitungan menit. Proses ini dinilai sangat efisien karena memotong jalur birokrasi yang selama ini sering menjadi kendala dalam memperoleh informasi. Hanya dengan memasukkan data wilayah, nama lengkap sesuai KTP, dan kode verifikasi keamanan (captcha), sistem akan secara otomatis menampilkan data penerima jika nama yang dimasukkan terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).



