• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign, Cek Panduan Lengkapnya di Sini!

Fai Demplon by Fai Demplon
29 Mei 2025
in Informasi
Reading Time: 5 mins read
A A

Contents

  • Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign, Cek Panduan Lengkapnya di Sini!
    • Apakah Klaim BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dilakukan Setelah Mengundurkan Diri?
    • Siapa Saja yang Bisa Mengklaim BPJS Ketenagakerjaan?
  • Panduan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk yang Resign
    • Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online lewat Lapakasik:
  • Panduan Klaim JKM Setelah Resign
  • Cara Klaim JKK BPJS Jika Terjadi Kecelakaan Kerja
  • Kesimpulan: Klaim BPJS Ketenagakerjaan Resign Tidak Sulit, Asalkan Dokumen Lengkap

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign, Cek Panduan Lengkapnya di Sini!

Apakah Anda baru saja resign dari pekerjaan dan ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan?

Tenang, Anda tetap berhak mengajukan klaim meskipun sudah tidak lagi bekerja di perusahaan.

Banyak peserta bertanya-tanya, apakah dana BPJS Ketenagakerjaan masih bisa dicairkan setelah resign? Jawabannya: bisa!




Apakah Klaim BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dilakukan Setelah Mengundurkan Diri?

Ya, klaim BPJS Ketenagakerjaan tetap dapat diajukan oleh pekerja yang mengundurkan diri.

Hal ini karena sebagian iuran berasal dari potongan gaji karyawan, bukan hanya dari perusahaan.

Program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diklaim meliputi:

  • Jaminan Hari Tua (JHT)

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

  • Jaminan Kematian (JKM)




Siapa Saja yang Bisa Mengklaim BPJS Ketenagakerjaan?

Klaim bisa dilakukan dalam beberapa kondisi berikut:

  • Resign atau mengundurkan diri dari pekerjaan

  • Pensiun (usia 56 tahun)

  • PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)

  • Berakhirnya kontrak kerja (PKWT)

  • Cacat total tetap

  • Meninggal dunia

  • Meninggalkan Indonesia untuk menetap di luar negeri

  • Klaim sebagian JHT 10% atau 30%

  • Pekerja Migran Indonesia (PMI)




Panduan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk yang Resign

Syarat Dokumen Klaim JHT Setelah Resign:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

  • KTP atau dokumen identitas resmi

  • Surat pengunduran diri dari perusahaan

  • NPWP (jika saldo JHT lebih dari Rp50 juta)




Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online lewat Lapakasik:

  1. Kunjungi situs: https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

  2. Masukkan data: NIK, nama lengkap, dan nomor peserta

  3. Sistem akan memverifikasi data

  4. Lengkapi informasi dan unggah dokumen yang diminta

  5. Dapatkan jadwal dan lokasi kantor cabang untuk wawancara

  6. Ikuti proses wawancara via video call (siapkan dokumen asli)

  7. Dana JHT akan ditransfer ke rekening yang terdaftar




Panduan Klaim JKM Setelah Resign

Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia setelah resign, ahli waris tetap bisa mengajukan klaim Jaminan Kematian (JKM).

Syarat Klaim JKM:

  • Kartu peserta BPJS

  • KTP/paspor pekerja dan ahli waris

  • Kartu keluarga

  • Surat keterangan kematian

  • Surat keterangan ahli waris

  • Buku tabungan atas nama ahli waris

  • Buku nikah (jika ahli waris adalah pasangan sah)




Prosedur Klaim JKM:

  1. Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan

  2. Serahkan formulir dan dokumen

  3. Ambil nomor antrean

  4. Setelah diproses, dana akan ditransfer ke rekening ahli waris

  5. Lengkapi e-survey via email

Cara Klaim JKK BPJS Jika Terjadi Kecelakaan Kerja

Syarat Dokumen Klaim JKK:

  • Formulir laporan kecelakaan kerja (Tahap I-III)

  • Kartu peserta dan KTP

  • Kronologi kejadian + KTP 2 saksi

  • Surat polisi (untuk kecelakaan lalu lintas)

  • Bukti pengobatan

  • Surat tugas/lembur (jika terjadi di luar jam kerja)

  • Absensi

  • Buku tabungan & NPWP (jika saldo di atas Rp50 juta)




Langkah Klaim JKK:

  1. Kunjungi kantor cabang BPJS

  2. Serahkan dokumen lengkap

  3. Ambil nomor antrean

  4. Serahkan dokumen ke petugas

  5. Terima bukti pengajuan

  6. Dana JKK akan ditransfer ke rekening Anda




Kesimpulan: Klaim BPJS Ketenagakerjaan Resign Tidak Sulit, Asalkan Dokumen Lengkap

Bagi Anda yang baru saja resign, tidak perlu khawatir. Anda tetap bisa mencairkan manfaat JHT, JKK, dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan.

Pastikan semua dokumen lengkap dan ikuti prosedur yang telah ditentukan, baik secara online maupun offline.

Dengan mengikuti panduan ini, proses klaim BPJS Ketenagakerjaan setelah resign akan lebih mudah dan cepat.

Cari info terbaru? Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau akses layanan Lapakasik sekarang juga!

Tags: BPJScara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resignjhtklaim BPJS Ketenagakerjaan resignsyarat klaim JHT bagi yang mengundurkan diri
Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Terbaru di Indonesia, Ini Rincian Nominal Tertinggi Dan Terendah

Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Terbaru di Indonesia, Ini Rincian Nominal Tertinggi Dan Terendah

Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Terbaru di Indonesia, Ini Rincian Nominal Tertinggi Dan Terendah

Daftar Lengkap UMP dan UMK Jawa Barat 2026

Daftar Lengkap UMP dan UMK Jawa Barat 2026

Daftar Lengkap UMP dan UMK Jawa Barat 2026

Daftar Gaji PNS 2026 Lengkap Golongan I–IV

Daftar Gaji PNS 2026 Lengkap Golongan I–IV

Daftar Gaji PNS 2026 Lengkap Golongan I–IV

Trik Simpel Mengajukan OVO PayLater Dengan Cepat

Trik Simpel Mengajukan OVO PayLater Dengan Cepat

Trik Simpel Mengajukan OVO PayLater Dengan Cepat

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

© 2025 Informasi Bantuan Sosial