Resmi Cair Juni 2025, Honorer PPPK Tahap 2 Belum Bisa Terima Gaji ke-13, Ini Penjelasannya
Pencairan gaji ke-13 akan resmi direalisasikan mulai bulan Juni 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengonfirmasi hal ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Dalam Pasal 15 ayat 1 dijelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan paling cepat pada Juni 2025.
Untuk penerima gaji ke-13 kali ini, honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK bisa mulai menerima pencairan, dengan catatan harus sudah diangkat sebelum Juni 2025.
Selain itu, penerima juga harus sudah menerima gaji pokok minimal satu kali.
Namun, honorer yang baru lulus seleksi PPPK tahap 2 belum bisa menerima gaji ke-13 pada pencairan bulan Juni ini karena belum memenuhi syarat yang diatur dalam PMK No. 23 Tahun 2025.
Berikut syarat yang harus dipenuhi:
-
PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun mendapatkan gaji ke-13 dan tunjangan Hari Raya secara proporsional sesuai jumlah bulan bekerja.
-
PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum Hari Raya Tahun 2025 tidak berhak mendapatkan tunjangan Hari Raya.
-
PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2025 tidak berhak mendapatkan gaji ke-13.
Karena belum memenuhi ketentuan tersebut, honorer PPPK tahap 2 harus menunggu pencairan gaji ke-13 berikutnya.
Jadi, pencairan gaji ke-13 untuk honorer PPPK tahap 2 dipastikan belum dapat diterima pada Juni 2025.



