Diskon Tarif Listrik 50% Kembali Juni-Juli, Siapa Saja Penerimanya?
Pemerintah kembali memberikan kabar gembira bagi masyarakat dengan mengumumkan diskon tarif listrik 50% untuk bulan Juni dan Juli 2025. Kebijakan ini hadir sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk meringankan beban pengeluaran rumah tangga di tengah kondisi ekonomi saat ini. Namun, siapa saja sebenarnya yang berhak mendapatkan diskon ini?
Syarat dan Golongan Penerima Diskon Tarif Listrik 50%
Diskon tarif listrik 50% kali ini hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Artinya, golongan yang berhak mendapatkan diskon adalah:
- Pelanggan dengan daya 450 VA
- Pelanggan dengan daya 900 VA
- Pelanggan dengan daya 1.300 VA ke bawah (termasuk 1.000 VA)
Berbeda dengan periode Januari-Februari 2025 yang juga mencakup pelanggan hingga 2.200 VA, kali ini cakupan diskon lebih terbatas. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto
Mekanisme Pemberian Diskon Tarif Listrik
Pelanggan Prabayar
Bagi pelanggan prabayar, diskon 50% langsung diterapkan saat pembelian token listrik pada periode 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Namun, ada batas maksimal pembelian token yang mendapat diskon, yaitu setara dengan 720 jam nyala per bulan. Berikut rincian maksimal token yang mendapat diskon:
- Daya 450 VA: maksimal 324 kWh
- Daya 900 VA: maksimal 648 kWh
- Daya 1.300 VA: maksimal 936 kWh
Pelanggan Pascabayar
Untuk pelanggan pascabayar, diskon akan otomatis mengurangi tagihan listrik sebesar 50%. Diskon untuk pemakaian bulan Juni akan terlihat pada tagihan bulan Juli, dan untuk pemakaian Juli akan terlihat pada tagihan bulan Agustus
Dampak dan Manfaat Diskon Tarif Listrik 50%
-
-
Meringankan Beban Rumah Tangga
Diskon ini diharapkan dapat membantu meringankan biaya listrik bagi sekitar 79,3 juta rumah tangga di Indonesia. Selain itu, stimulus ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi yang masih berlangsung.
-
-
Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
Selain membantu masyarakat, kebijakan ini juga bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi triwulan II 2025 di kisaran 5%. Dengan daya beli yang terjaga, konsumsi domestik diharapkan meningkat, terutama pada masa libur sekolah Juni-Juli



