MenPAN-RB Tetapkan Dasar Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu, Ini Ketentuannya
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menetapkan aturan baru terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Hal ini diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Berdasarkan keputusan tersebut, honorer yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tidak lolos seleksi CPNS 2024 akan dialihkan statusnya menjadi PPPK Paruh Waktu.
Selain itu, honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK 2024 namun tidak mengisi seluruh kuota lowongan juga akan mendapatkan status PPPK Paruh Waktu.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer sesuai arahan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
PPPK Paruh Waktu mendapatkan nomor induk pegawai serta menerima gaji dan fasilitas sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Kontrak dan Evaluasi Kinerja PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu diangkat dengan kontrak selama satu tahun.
Jika kinerja pegawai dinilai memuaskan, kontrak dapat diperpanjang. Selain itu, PPPK Paruh Waktu yang menunjukkan kinerja baik memiliki kesempatan naik status menjadi PPPK Penuh Waktu.
Evaluasi kinerja dilakukan setiap tahun dan menjadi dasar utama pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi pegawai penuh waktu.
Dasar Pertimbangan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
Menurut Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, ada tiga syarat utama agar PPPK Paruh Waktu dapat beralih menjadi PPPK Penuh Waktu:
-
Kinerja Baik
Evaluasi kinerja yang positif merupakan faktor utama bagi PPPK Paruh Waktu untuk naik status menjadi pegawai penuh waktu. -
Ketersediaan Anggaran Pemerintah
Kenaikan status sangat bergantung pada anggaran pemerintah. Tanpa dana yang cukup, proses pengangkatan menjadi penuh waktu sulit dilakukan. -
Usulan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Walaupun kinerja baik dan anggaran tersedia, tanpa usulan dari PPK, PPPK Paruh Waktu tidak dapat diangkat menjadi pegawai penuh waktu.
Status PPPK Paruh Waktu sebagai Tahap Awal Menuju Penuh Waktu
Status PPPK Paruh Waktu berfungsi sebagai tahap awal untuk pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.
Proses ini dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan instansi dan kondisi keuangan daerah.
Dengan ketentuan ini, pemerintah memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga honorer yang selama ini menunggu pengangkatan.
Kesimpulan:
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu dan peluang naik status menjadi PPPK Penuh Waktu sudah diatur secara jelas oleh MenPAN-RB dalam Keputusan Nomor 16 Tahun 2025, dengan syarat kinerja, anggaran, dan usulan PPK sebagai pertimbangan utama.



