Daftar Gaji PPPK 2025 untuk Lulusan Sarjana Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024
Gaji PPPK tahun 2025 telah ditetapkan pemerintah dan diatur secara resmi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini disesuaikan dengan jenjang pendidikan terakhir serta masa kerja yang dimiliki masing-masing pegawai.
Secara umum, struktur gaji PPPK terbagi dalam 17 golongan, mulai dari lulusan SD hingga S3.
Bagi lulusan sarjana (S1), penempatan berada di Golongan IX, dan gaji pokoknya meningkat seiring bertambahnya masa kerja.
Gaji PPPK Lulusan S1 (Golongan IX) Tahun 2025
Berikut ini adalah rincian gaji PPPK lulusan S1 tahun 2025 berdasarkan masa kerja:
-
-
Masa kerja 0–1 tahun: Rp3.203.600
-
Masa kerja 2–3 tahun: Rp3.304.400
-
Masa kerja 4–5 tahun: Rp3.408.500
-
Masa kerja 6–7 tahun: Rp3.515.900
-
Masa kerja 8–9 tahun: Rp3.626.600
-
Masa kerja 10–11 tahun: Rp3.740.800
-
Masa kerja 12–13 tahun: Rp3.858.600
-
Masa kerja 14–15 tahun: Rp3.980.200
-
-
Masa kerja 16–17 tahun: Rp4.105.500
-
Masa kerja 18–19 tahun: Rp4.234.800
-
Masa kerja 20–21 tahun: Rp4.368.200
-
Masa kerja 22–23 tahun: Rp4.505.800
-
Masa kerja 24–25 tahun: Rp4.647.700
-
Masa kerja 26–27 tahun: Rp4.794.100
-
Masa kerja 28–29 tahun: Rp4.945.100
-
Masa kerja 30–31 tahun: Rp5.100.800
-
Masa kerja 32 tahun: Rp5.261.500
Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan Lainnya
Berikut daftar gaji PPPK berdasarkan pendidikan terakhir untuk semua golongan:
-
-
Golongan I–III (Lulusan SD): Rp1.900.000 – Rp3.200.000
-
Golongan IV (Lulusan SMP): Rp2.200.000 – Rp3.300.000
-
Golongan V (SMA/D1): Rp2.511.500 – Rp4.189.900
-
Golongan VI (D2): Rp2.742.800 – Rp4.367.100
-
Golongan VII (D3): Rp2.858.800 – Rp4.551.800
-
Golongan VIII (D3): Rp2.979.700 – Rp4.744.400
-
Golongan X (S2/Magister): Rp3.339.100 – Rp5.484.000
-
-
Golongan XI (S3/Doktor): Rp3.480.300 – Rp5.716.000
-
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
-
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
-
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
-
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
-
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
-
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Pentingnya Memahami Sistem Gaji PPPK 2025
Bagi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK tahun 2025, penting untuk memahami struktur penggajian ini.
Gaji PPPK sangat dipengaruhi oleh golongan jabatan dan lama masa kerja, sehingga informasi ini menjadi dasar perencanaan karier dan keuangan ke depan.



