Gaji Pensiunan PNS Golongan 1-4 Juni 2025, Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024: Ini Besarannya
Pensiunan PNS golongan 1 hingga 4 perlu mempersiapkan diri untuk penerimaan gaji dan tunjangan yang akan ditransfer oleh Taspen pada Juni 2025.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, seluruh pensiunan PNS golongan 1 sampai 4 diwajibkan untuk melakukan autentikasi terlebih dahulu di aplikasi baru “Andal by Taspen” sebelum menerima pembayaran gaji.
Ketentuan Gaji Pensiunan PNS Juni 2025
Pemerintah telah menetapkan gaji pokok dan tunjangan pensiunan PNS berdasarkan golongan pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang mulai diterapkan pada Juni 2025.
Berikut adalah daftar gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan:
-
-
Golongan 1
-
Golongan 1.A: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
-
Golongan 1.B: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
-
Golongan 1.C: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
-
Golongan 1.D: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
-
-
-
-
Golongan 2
-
Golongan 2.A: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
-
Golongan 2.B: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
-
Golongan 2.C: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
-
Golongan 2.D: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
-
-
Golongan 3
-
Golongan 3.A: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
-
Golongan 3.B: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
-
Golongan 3.C: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
-
Golongan 3.D: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
-
-
-
Golongan 4
-
Golongan 4.A: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
-
Golongan 4.B: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
-
Golongan 4.C: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
-
Golongan 4.D: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
-
Golongan 4.E: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
-
Langkah Autentikasi di Aplikasi “Andal by Taspen”
Untuk menerima transfer gaji dan tunjangan, pensiunan PNS golongan 1 hingga 4 diharuskan melakukan autentikasi data di aplikasi “Andal by Taspen”.
Proses autentikasi ini wajib dilakukan sebelum penerimaan pembayaran gaji pada bulan Juni 2025.
Pastikan Anda sudah melakukan autentikasi dengan benar agar gaji pensiun dapat diterima tepat waktu.



