Bansos PKH Cair Mei 2025, Ini Besaran Bantuan untuk Ibu Hamil, Lansia, dan Anak Sekolah
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua pada Mei 2025. Bantuan ini ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pencairan dilakukan secara bertahap melalui bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta melalui Kantor Pos bagi penerima yang tidak memiliki rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) .
Jadwal Pencairan Bansos PKH Mei 2025
Pencairan bansos PKH tahap kedua untuk periode April hingga Juni 2025 akan mulai disalurkan pada minggu ketiga Mei 2025. Dana bantuan ini disalurkan secara berkala melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta melalui kantor pos setempat. Selain itu, penerima juga dapat menghubungi pendamping PKH di wilayah masing-masing untuk proses pencairan dan informasi lebih lanjut.
Besaran Bantuan PKH Mei 2025 per Kategori
-
-
Ibu Hamil dan Masa Nifas
-
-
Bantuan: Rp750. 000 setiap tahap
-
Total per tahun: Rp3. 000. 000
-
-
Anak Usia Dini (0–6 Tahun)
-
-
Bantuan: Rp750.000 per tahap
-
Total per tahun: Rp3.000.000
-
-
-
-
Siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sederajat
-
-
Bantuan: Rp225.000 per tahap
-
Total per tahun: Rp900.000
-
-
Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sederajat
-
-
Bantuan: Rp375.000 per tahap
-
Total per tahun: Rp1.500.000
-
-
Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sederajat
-
-
Bantuan: Rp500.000 per tahap
-
Total per tahun: Rp2.000.000
-
-
-
Lansia (70 Tahun ke Atas)
-
-
Bantuan: Rp600.000 per tahap
-
Total per tahun: Rp2.400.000
-
-
Penyandang Disabilitas Berat
-
-
Bantuan: Rp600.000 per tahap
-
Total per tahun: Rp2.400.000
-
Siapa yang Berhak Menerima Bansos PKH?
Orang yang berhak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) adalah keluarga miskin atau rentan ekonomi yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Penerima PKH harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Memiliki anggota keluarga dengan kebutuhan khusus, seperti:
-
Ibu hamil, nifas, atau menyusui
-
Anak usia dini (0-6 tahun)
-
Anak usia sekolah SD, SMP, dan SMA
-
Lansia (70 tahun ke atas)
-
Penyandang disabilitas berat
Selain itu, penerima PKH harus:
-
Warga Negara Indonesia dengan KTP elektronik
-
Termasuk kelompok masyarakat miskin yang terdata di kelurahan setempat
-
Bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, pegawai BUMN/BUMD
-
Tidak menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dibatasi maksimal empat orang anggota keluarga yang berhak menerima bantuan PKH dalam satu Kartu Keluarga



