Informasi
Beranda / Informasi / Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan II Tahun 2025 Dipercepat: Jadwal Terbaru dan Syarat Penerima

Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan II Tahun 2025 Dipercepat: Jadwal Terbaru dan Syarat Penerima

Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan II Tahun 2025 Dipercepat: Jadwal Terbaru dan Syarat Penerima

Kabar baik bagi guru bersertifikat! Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk mempercepat pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan II tahun 2025.

Keputusan ini tercantum dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, yang memperbarui jadwal penyaluran tunjangan kepada para guru di seluruh Indonesia.




Syarat Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi 2025

Untuk menerima tunjangan sertifikasi, berikut syarat yang harus dipenuhi oleh guru:

  1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang sah.

  2. Berstatus sebagai Guru ASND PNS atau PPPK di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

  3. Mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik.

  4. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kemendikbud.

  5. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  6. Tidak merangkap jabatan sebagai pegawai tetap di instansi lain.

Terdapat pengecualian bagi kepala sekolah dan guru yang sedang:

  • Mengikuti pelatihan minimal 600 jam atau tiga bulan,

  • Terlibat dalam program pertukaran guru atau kemitraan, atau

  • Melakukan magang dengan persetujuan pejabat pembina kepegawaian.




Skema dan Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Besaran tunjangan yang diterima guru sesuai dengan golongan dan status kepegawaian mereka, baik untuk PNS maupun PPPK.

Tunjangan yang diberikan setara dengan satu kali gaji pokok per bulan dan disalurkan setiap tiga bulan sekali.

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS

Berikut adalah besaran tunjangan yang diterima guru PNS berdasarkan golongan mereka:

  • Golongan I a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

  • Golongan I b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

  • Golongan I c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

  • Golongan I d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

  • Golongan II a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

  • Golongan II b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

  • Golongan III a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

  • Golongan IV e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200




Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK

Tunjangan untuk guru PPPK juga dihitung berdasarkan golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan XVII, dengan nominal yang bervariasi, antara Rp 1.938.500 hingga Rp 7.329.000.

Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Pencairan tunjangan sertifikasi untuk tahun 2025 akan dilakukan lebih awal, dengan jadwal terbaru sebagai berikut:

  • Triwulan I: Maret

  • Triwulan II: Juni (lebih cepat dari tahun 2024 yang dimulai Juli)

  • Triwulan III: September

  • Triwulan IV: November

Sebagai perbandingan, pada tahun 2024, pencairan dimulai lebih lambat:

  • Triwulan I: April

  • Triwulan II: Juli

  • Triwulan III: Oktober

  • Triwulan IV: November




Persiapkan Syarat Agar Pencairan Tunjangan Lancar

Bagi para guru yang memenuhi syarat, pastikan semua dokumen dan persyaratan sudah lengkap agar pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan II tahun 2025 dapat berlangsung lancar dan tepat waktu. Jangan lewatkan kesempatan untuk menerima tunjangan lebih awal!

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan