Keputusan Menpan RB: Gaji Honorer R2 dan R3 Jika Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
Berita terbaru datang untuk honorer R2 dan R3 yang belum lolos seleksi ASN 2024.
Melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah membuka peluang bagi honorer R2 dan R3 untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Keputusan ini memberikan kesempatan bagi mereka yang sebelumnya tidak berhasil masuk dalam formasi ASN untuk tetap mendapatkan status ASN resmi melalui jalur PPPK.
Status PPPK Paruh Waktu dan Keuntungannya
Meskipun bekerja dengan status paruh waktu, PPPK ini tetap memiliki Nomor Induk PPPK (NIPPPK) dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja tahunan.
Setiap instansi wajib mengusulkan tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat melalui jalur ini. Kontrak kerja akan diperbarui setiap tahun, dan evaluasi kinerja dilakukan setiap akhir triwulan dan akhir tahun.
Evaluasi kinerja ini menentukan apakah kontrak PPPK akan diperpanjang, atau bahkan menjadi bahan pertimbangan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu
Perjanjian kerja bagi PPPK Paruh Waktu akan mencantumkan beberapa poin penting, seperti:
-
Nama dan jabatan
-
Harapan kinerja
-
Unit penempatan
-
Skema dan durasi kerja
-
Hak dan kewajiban
-
Sanksi jika tidak memenuhi target
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?
Gaji yang akan diterima oleh honorer R2 dan R3 yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu ditentukan berdasarkan dua skema utama:
-
Minimal gaji terakhir yang diterima saat masih berstatus honorer
-
Mengacu pada upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing
Instansi akan menentukan skema mana yang berlaku, sesuai dengan kondisi daerah dan instansi.
Pemerintah menjamin tidak ada penurunan pendapatan bagi honorer yang diangkat menjadi PPPK. Bahkan, jika upah minimum di wilayah lebih tinggi dari gaji sebelumnya, mereka bisa mendapatkan gaji yang lebih besar.
Selain gaji, PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima fasilitas yang berlaku bagi ASN, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peluang untuk Honorer R2 dan R3
Dengan keputusan ini, honorer R2 dan R3 yang sebelumnya belum lolos seleksi ASN dapat merasa lebih optimis.
PPPK Paruh Waktu memberikan mereka kesempatan untuk tetap menjadi bagian dari aparatur negara, dengan berbagai fasilitas dan potensi peningkatan gaji.



