Jadwal Pencairan KJMU Tahap 2 2025: Berikut Besaran Dana dan Ketentuannya!
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggulirkan program bantuan pendidikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk tahap 2 tahun 2025. Program ini dirancang khusus bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu namun memiliki potensi akademik yang baik, baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) terakreditasi.
KJMU tidak hanya meringankan beban biaya kuliah, tetapi juga mendukung kebutuhan hidup mahasiswa selama masa studi. Berikut informasi lengkap mengenai jadwal pencairan, besaran bantuan, serta ketentuan penerima KJMU tahap 2 tahun 2025.
Jadwal Pencairan KJMU Tahap 2 Tahun 2025
Berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan akun resmi @disdikdki, pencairan dana KJMU tahap 2 tahun 2025 dijadwalkan berlangsung pada bulan Mei 2025. Jadwal ini mengikuti rangkaian proses seleksi dan verifikasi yang telah dilakukan pada Maret hingga April 2025, termasuk:
-
Pendaftaran online: 17 – 27 Maret 2025
-
Verifikasi sekolah: 17 Maret – 9 April 2025
-
Verifikasi perguruan tinggi: 17 Maret – 15 April 2025
-
Verifikasi Dinas Pendidikan: 16 – 17 April 2025
-
Penetapan penerima: 21 April – Mei 2025 melalui SK Gubernur
Penerima KJMU diimbau rutin memantau informasi pencairan melalui situs resmi https://p4op.jakarta.go.id/kjmu atau media sosial @disdikdki.
Besaran Dana KJMU 2025
Skema bantuan KJMU 2025 mengalami sejumlah perubahan jika dibanding tahun sebelumnya. Berikut rinciannya:
-
Total bantuan per semester: hingga Rp9 juta
-
Komponen bantuan:
-
Uang Kuliah Tunggal (UKT): Sesuai nominal UKT masing-masing kampus dan program studi
-
Bantuan biaya hidup: Sekitar Rp500.000 – Rp750.000 per bulan
-
Bantuan disalurkan langsung ke rekening penerima yang telah terverifikasi, dan hanya berlaku bagi mahasiswa yang tidak sedang menerima beasiswa lain dari APBN maupun APBD.
Syarat dan Ketentuan Penerima KJMU 2025
-
Syarat Umum
- Berdomisili di DKI Jakarta (dibuktikan dengan KTP dan KK).
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau sebagai warga binaan panti sosial.
- Tidak sedang menerima beasiswa pendidikan lainnya.
-
Syarat Khusus
- Calon Mahasiswa:
- Lulusan SMA/SMK/MA di DKI Jakarta maksimal tiga tahun terakhir.
- Diterima di:
- PTN jalur reguler (Kemendikbudristek/Kemenag)
- PTS dengan akreditasi unggul (A) dan prodi unggul di wilayah DKI Jakarta.
- Mahasiswa Aktif:
- Lulusan SMA/SMK/MA maksimal tiga tahun terakhir.
- Terdaftar di PTN atau PTS terakreditasi unggul dengan prodi unggul.
- Mengajukan bantuan maksimal saat berada di semester 4.
- Calon Mahasiswa:
Kuota Penerima KJMU 2025 Diperluas
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan bahwa total kuota penerima KJMU 2025 mencapai 20.000 mahasiswa, yang terdiri dari:
-
15.648 mahasiswa penerima lanjutan
-
424 mahasiswa yang sempat dicoret pada tahap 2 tahun 2024 namun lolos sanggahan
-
3.928 mahasiswa baru dari PTS terakreditasi B dan C di Jakarta
Untuk mendukung program ini, Pemprov DKI mengajukan penambahan anggaran KJMU sebesar Rp75 miliar dalam perubahan APBD 2025, sehingga total anggaran mencapai sekitar Rp360 miliar.
Cara Mendaftar KJMU 2025
Bagi mahasiswa baru maupun aktif yang ingin mendaftar KJMU tahap berikutnya, berikut langkah-langkah pendaftaran:
-
Buka portal resmi: https://p4op.jakarta.go.id/kjmu
-
Lengkapi formulir online dengan data diri dan unggah dokumen yang diminta.
-
Pastikan data yang dimasukkan lengkap dan sesuai.
-
Pantau hasil seleksi di akun pendaftaran atau media sosial @upt.p4op dan @disdikdki.
Penutup
Program KJMU 2025 tahap 2 memberikan peluang besar bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu untuk menuntaskan pendidikan tinggi secara layak dan tepat waktu. Dengan pencairan bantuan yang direncanakan pada Mei 2025, para penerima manfaat diharapkan dapat segera memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan akademik dan kehidupan sehari-hari.
Segera cek status penerimaan dan pastikan informasi terbaru hanya melalui kanal resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta.



