• Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Gaji ke-13 CPNS, PPPK, dan Pensiunan Cair di 2025! Ini 2 Ketentuan Resmi dari Sri Mulyani

Fai Demplon by Fai Demplon
14 Mei 2025
in Informasi
Reading Time: 3 mins read
A A

Contents

  • Gaji ke-13 CPNS, PPPK, dan Pensiunan Cair di 2025! Ini 2 Ketentuan Resmi dari Sri Mulyani
    • Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13 Tahun 2025?
    • Komponen Gaji ke-13 PPPK dan CPNS Tahun 2025
    • Komponen Gaji ke-13 Pensiunan
    • Kapan Gaji ke-13 2025 Dibayarkan?
    • Kesimpulan

Gaji ke-13 CPNS, PPPK, dan Pensiunan Cair di 2025! Ini 2 Ketentuan Resmi dari Sri Mulyani

Pemerintah kembali mengumumkan kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, dan para pensiunan. Gaji ke-13 tahun 2025 akan tetap diberikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 tahun ini akan mengikuti dua ketentuan penting.

Simak penjelasan lengkapnya agar tidak ketinggalan informasi terkait jadwal dan komponen gaji ke-13 tahun 2025 yang ditunggu banyak orang!

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13 Tahun 2025?

Berdasarkan PMK terbaru, terdapat empat kategori penerima gaji ke-13, yaitu:

  1. Aparatur Negara

  2. Pensiunan

  3. Penerima Pensiun

  4. Penerima Tunjangan




Untuk kategori Aparatur Negara, gaji ke-13 diberikan kepada:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit TNI

  • Anggota POLRI

  • Pejabat Negara

Sementara itu, gaji ke-13 bagi pensiunan mencakup:

  • Pensiunan PNS

  • Pensiunan TNI dan Polri

  • Pensiunan Pejabat Negara

  • Penerima tunjangan pensiun




Komponen Gaji ke-13 PPPK dan CPNS Tahun 2025

Untuk ASN aktif seperti PPPK, CPNS, dan PNS, gaji ke-13 bersumber dari APBN dan meliputi:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, dan golongan

Komponen Gaji ke-13 Pensiunan

Bagi pensiunan, gaji ke-13 yang dibayarkan terdiri dari:

  • Pensiun pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tambahan penghasilan (jika berlaku)




Hal ini memastikan bahwa para pensiunan tetap mendapat perhatian dari pemerintah untuk menunjang kesejahteraan di masa tua.

Kapan Gaji ke-13 2025 Dibayarkan?

Menurut PMK 23/2025, Sri Mulyani menetapkan dua ketentuan utama mengenai waktu pencairan gaji ke-13:

  1. Ketentuan pertama: Gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025.

  2. Ketentuan kedua: Jika belum dapat dicairkan di bulan Juni, maka pembayaran dilakukan setelah Juni 2025, sesuai kesiapan anggaran masing-masing instansi.

Jadi, masyarakat yang termasuk penerima tidak perlu khawatir jika belum menerima pencairan di awal Juni, karena pembayaran tetap akan dilakukan menyusul.




Kesimpulan

Dengan adanya gaji ke-13 CPNS, PPPK, hingga pensiunan di tahun 2025, pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan penghargaan atas pengabdian ASN dan memastikan kesejahteraan pensiunan.

Pastikan Anda selalu mengecek informasi resmi dari Kementerian Keuangan, BKD, atau instansi terkait agar tidak tertipu informasi hoaks.

Gunakan kata kunci pencarian seperti “jadwal gaji ke-13 CPNS 2025”, “komponen gaji ke-13 PPPK 2025”, dan “PMK 23 Tahun 2025 Sri Mulyani” untuk update terbaru.

Tags: encairan gaji ke-13 pensiunan 2025gaji ke-13 CPNS dan PPPK 2025gaji pnsketentuan gaji ke-13pns
Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Cek Jadwal Pencairan BPNT Maret 2026, Simak Rinciannya di Sini

Cek Jadwal Pencairan BPNT Maret 2026, Simak Rinciannya di Sini

Cek Jadwal Pencairan BPNT Maret 2026, Simak Rinciannya di Sini

BLT ATENSI YAPI Rp600 Ribu, Begini Cara Cek dan Syarat Penerimanya

BLT ATENSI YAPI Rp600 Ribu, Begini Cara Cek dan Syarat Penerimanya

BLT ATENSI YAPI Rp600 Ribu, Begini Cara Cek dan Syarat Penerimanya

Kriteria Penerima Bantuan Anak Yatim Atensi YAPI 2026, Berikut Cara Daftar dan Cek Bansos

Kriteria Penerima Bantuan Anak Yatim Atensi YAPI 2026, Berikut Cara Daftar dan Cek Bansos

Kriteria Penerima Bantuan Anak Yatim Atensi YAPI 2026, Berikut Cara Daftar dan Cek Bansos

BLT Kesra Rp900 Ribu, Apakah Sudah Cair? Ini Penjelasannya

BLT Kesra Rp900 Ribu, Apakah Sudah Cair? Ini Penjelasannya

BLT Kesra Rp900 Ribu, Apakah Sudah Cair? Ini Penjelasannya

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial