Kronologi Pembuangan Bayi Lewat Ojol di Medan yang Gegerkan Warga
Kota Medan tengah digemparkan oleh kasus tragis dan memilukan: penemuan jasad bayi yang dikirim menggunakan jasa ojek online (ojol). Bayi tersebut diduga merupakan hasil hubungan sedarah (inses) antara kakak-beradik, dan kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik serta aparat penegak hukum.
Penemuan yang Mengejutkan
Kejadian bermula pada Kamis pagi, 8 Mei 2025, ketika seorang driver ojol bernama Muhammad Yusuf menerima pesanan pengantaran paket dari seorang wanita di sekitar SPBU Jalan Bilal. Pesanan itu tertera atas nama “Rudi” sebagai pengirim dan “Putry” sebagai penerima. Isi paket disebut sebagai “baju dan makanan”.
Namun, sesampainya di lokasi tujuan di sekitar Masjid Jamik, Jalan Ampera III, Medan Timur, Yusuf curiga karena penerima tidak bisa dihubungi. Warga sekitar pun tidak mengenal nama yang tercantum di aplikasi. Setelah membuka bungkusan tersebut, Yusuf terkejut mendapati jasad seorang bayi laki-laki yang sudah tidak bernyawa di dalamnya.
Identitas Pelaku Terungkap
Polisi segera menyelidiki kasus ini. Pada Jumat, 9 Mei 2025, dua orang ditangkap dan diidentifikasi sebagai pelaku: Reynaldi alias R (24) dan adiknya, Najma Hamida alias NH (21). Keduanya ditangkap di sebuah kos di kawasan Medan Belawan.
Yang mengejutkan publik, bayi malang itu ternyata adalah hasil hubungan inses antara NH dan R. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, keduanya tidak tinggal serumah, tetapi sering bertemu dan menjalin hubungan layaknya pasangan kekasih.
Proses Kehamilan hingga Kematian Bayi
NH mengaku mengetahui dirinya hamil sejak Januari 2025. Ia melahirkan secara prematur pada 3 Mei 2025 di Barak Tambunan, Sicanang, Medan Belawan, tanpa bantuan medis. Setelah lima hari, pada 7 Mei, ia membawa bayinya yang dalam kondisi lemah ke RS Delima Martubung. Dokter menyatakan bayi mengalami kurang gizi dan menyarankan untuk dirujuk ke RS Pirngadi.
Namun, NH mengurungkan niat membawa bayi ke rumah sakit rujukan karena tidak memiliki data keluarga. Malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB, bayi tersebut meninggal dunia di barak. NH pun menghubungi abangnya, R, dan mereka membawa jenazah bayi ke Hotel Abadi Brayan pada dini hari.
Pengiriman Melalui Ojol
Pada pagi harinya, tepat pukul 06.00 WIB, R dan NH memesankan layanan ojol menggunakan akun palsu. R menggunakan nama “Rudi” untuk pengirim dan NH menggunakan nama “Putry” sebagai penerima. Tujuannya adalah Masjid Jamik yang berdekatan dengan kompleks pemakaman. Mereka berharap jenazah bayi akan ditemukan oleh marbot masjid dan segera dimakamkan.
R mengaku mencari lokasi masjid secara acak melalui Google, dengan syarat adanya area pemakaman di sekitarnya. Ini dilakukan agar proses penguburan bisa dilakukan tanpa menimbulkan kecurigaan.
Penanganan dan Hukuman
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematian bayi, termasuk kemungkinan adanya kekerasan atau penelantaran.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman atas tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian anak. Selain itu, hubungan sedarah yang terungkap antara R dan NH menambah beratnya beban hukum yang mereka hadapi.
Reaksi Publik dan Harapan Penegakan Hukum
Kasus ini memicu gelombang kecaman dari berbagai pihak. Warga sekitar lokasi penemuan jasad bayi merasa terguncang dan tidak menyangka hal semacam ini bisa terjadi di lingkungan mereka. Banyak netizen menyuarakan keprihatinan mendalam atas kejadian ini dan berharap agar aparat penegak hukum memberikan hukuman setimpal terhadap para pelaku.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman kasus, termasuk menunggu hasil tes DNA untuk mengonfirmasi asal usul bayi dan hasil autopsi guna memastikan penyebab pasti kematiannya.
Kejadian ini menjadi peringatan keras bahwa pendidikan, pengawasan keluarga, dan akses terhadap layanan kesehatan reproduksi sangat penting untuk mencegah tragedi serupa di masa depan. Bagaimana menurutmu, apakah tindakan hukum terhadap pelaku sudah sepadan dengan perbuatannya?



