TNI Gerebek Pengedar Narkoba, Apakah Sesuai KUHAP dan UU TNI?
Penggerebekan pengedar narkoba oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) belakangan ini menjadi sorotan publik dan menuai kontroversi. Meski niatnya mulia untuk memberantas narkoba, tindakan TNI tersebut dipertanyakan dari sisi hukum. Apakah penggerebekan yang dilakukan oleh TNI sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang TNI?
Kewenangan Penegakan Hukum dalam Pemberantasan
-
-
Yurisdiksi Penegakan Hukum Berdasarkan KUHAP dan UU TNI
Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), diatur tugas pokok TNI yang meliputi penegakan kedaulatan negara, pemeliharaan keutuhan wilayah, dan perlindungan terhadap seluruh rakyat. Pasal 7 ayat (2) menegaskan bahwa TNI juga memiliki peran dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yang mencakup dukungan terhadap tugas pemerintah daerah serta kerjasama dengan kepolisian dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Namun, penting untuk dicatat bahwa keterlibatan TNI dalam penegakan hukum terhadap warga sipil harus dilakukan berdasarkan permintaan dan dalam koordinasi yang baik dengan kepolisian.
-
-
KUHAP dan Penegakan Hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menetapkan bahwa penegakan hukum pidana terhadap warga sipil menjadi kewenangan kepolisian dan kejaksaan. Setiap tindakan seperti penangkapan, penyidikan, dan penuntutan harus dilakukan oleh aparat penegak hukum yang memiliki wewenang. Keterlibatan TNI dalam proses ini tanpa adanya koordinasi yang jelas dapat menimbulkan keraguan hukum terkait keabsahan tindakan tersebut.
Kronologi Kasus Penggerebekan Narkoba oleh TNI di Bima
Pada tanggal 1 Mei 2025, aparat Kodim 1608/Bima melaksanakan penggerebekan di sebuah lokasi di Desa Penapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dengan hasil menangkap tiga individu yang diduga sebagai pengedar narkoba. Tindakan ini diambil berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan di area tersebut. Namun, aksi ini memicu perdebatan mengenai kewenangan TNI dalam penegakan hukum terhadap warga sipil.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, menjelaskan bahwa tindakan TNI dalam mengamankan pelaku tindak pidana yang terpantau secara langsung merupakan langkah awal yang sah, dengan catatan bahwa proses hukum selanjutnya harus diserahkan kepada pihak kepolisian.
Di sisi lain, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menegaskan bahwa TNI tidak memiliki kewenangan dalam penegakan hukum terhadap warga sipil, dan tindakan tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang TNI yang berlaku.
Dampak Hukum dari Tindakan TNI Penggerebekan Narkoba
Feri Amsari, dosen hukum, menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh militer di Bima tidak sah karena tidak memiliki kewenangan yang sah. Artinya, pelaku bisa saja tidak dihukum karena tindakan yang dilakukan oleh lembaga yang tidak berwenang bisa batal demi hukum.
Selain itu, keterlibatan militer dalam penegakan hukum tanpa koordinasi kepolisian berisiko menyalahgunakan wewenang, yang berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Tindakan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, membingungkan masyarakat tentang peran militer dan penegak hukum, yang dapat menurunkan kepercayaan terhadap sistem hukum nasional.



