Informasi
Beranda / Informasi / Tunjangan Insentif Guru Non ASN 2025 dari Kemenag: Cek Persyaratannya

Tunjangan Insentif Guru Non ASN 2025 dari Kemenag: Cek Persyaratannya

Tunjangan Insentif Guru Non ASN 2025 dari Kemenag: Cek Persyaratannya

Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan tunjangan insentif kepada guru non ASN pada tahun 2025.

Namun, tidak semua guru non ASN dapat menerima tunjangan ini, karena ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi.

Tunjangan insentif ini hanya akan diberikan kepada guru non ASN yang mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK, dan sudah memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Kemenag.

Berikut adalah syarat lengkap yang perlu diketahui oleh guru non ASN yang ingin mendapatkan tunjangan insentif ini:



Persyaratan Guru Non ASN yang Dapat Menerima Tunjangan Insentif

    • Aktif Mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK
    • Terdaftar di Sistem Informasi Direktorat GTK Madrasah
    • Belum Lulus Sertifikasi
    • Memiliki NPK atau NUPTK
    • Mengajar di Satminkal binaan Kementerian Agama
    • Berstatus Guru Tetap Madrasah yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau kepala madrasah
    • Pendidikan Minimal S1 atau D-IV




Cara Mengecek Kategori Desil Kemensos Pakai HP Menggunakan NIK KTP

  • Memenuhi Beban Kerja dengan minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya
  • Bukan Penerima Bantuan Sejenis dari Kemenag
  • Belum Mencapai Usia Pensiun (60 tahun)
  • Tidak Beralih Status (misalnya menjadi pegawai negeri)
  • Bukan Pegawai Tetap di Instansi Lain
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
  • Layak Bayar Berdasarkan Sistem Informasi Direktorat GTK Madrasah




Kapan Tunjangan Insentif Diberikan?

Tunjangan insentif untuk guru non ASN ini diperkirakan akan disalurkan pada bulan Juni 2025, setelah proses verifikasi dan validasi data melalui sistem Kemenag.

Dengan adanya tunjangan insentif ini, diharapkan dapat memberikan dorongan semangat bagi para guru non ASN yang sudah lama berkontribusi dalam dunia pendidikan di bawah naungan Kemenag.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan