Cek Jadwal dan Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling Mei 2025
Layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan beberapa daerah lainnya memudahkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Khususnya bagi warga Jakarta, layanan ini hadir di beberapa lokasi dengan waktu yang fleksibel.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Mei 2025
Berikut adalah daftar lokasi dan jadwal SIM Keliling di beberapa wilayah, termasuk Jakarta, Sleman, Bantul, dan Bandung yang akan aktif sepanjang bulan Mei 2025:
-
-
Jakarta
- Jaktim: Mall Grand Cakung
- Jakut: LTC Glodok
- Jaksel: Parkir Arion Mall, Jalan Pemuda Rawamangun
- Jakbar: Mall Citraland
- Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jam Operasional: Setiap lokasi buka dari pukul 08.00 – 14.00 WIB.
-
-
-
Sleman
- Satpas Polres Sleman:
- Senin-Jumat: 08.00 – 11.00 WIB
- Sabtu: 08.00 – 10.00 WIB
- SIM Keliling di Mal Pelayanan Publik (MPP):
- Sabtu, 10 Mei 2025: Lobi Sleman City Hall, 08.00 – 10.00 WIB
- Sabtu, 24 Mei 2025: Lobi Sleman City Hall, 08.00 – 10.00 WIB
- Satpas Polres Sleman:
-
Bantul
SIM Keliling:
- Selasa, 6 Mei 2025: Komplek Pemkab Bantul (Manding)
- Sabtu, 24 Mei 2025: Polres Bantul, 17.00 – 19.00 WIB
- Minggu, 11 Mei 2025: Paseban Bantul, 06.00 – 07.30 WIB
-
-
Bandung
- Lokasi: The Kings Shopping Centre dan Pasar Modern Batununggal
- Jam Operasional: 09.00 – 12.00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Untuk memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling, ada beberapa dokumen yang perlu dibawa:
-
KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku.
-
SIM lama yang asli beserta fotokopinya.
-
Formulir permohonan yang akan diberikan oleh petugas.
-
Tes kesehatan di lokasi layanan.
-
Tes psikologi (khusus untuk wilayah Jakarta).
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengurus SIM baru di Satpas terdekat.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, berikut adalah biaya perpanjangan SIM:
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM C: Rp75.000
-
Tes kesehatan: Rp50.000 – Rp60.000
-
Tes psikologi: Rp60.000
Cara Perpanjang SIM di SIM Keliling
-
Pendaftaran: Pemohon akan diminta mengisi formulir data diri yang disediakan oleh petugas. Disarankan membawa alat tulis sendiri untuk mempercepat proses.
-
Tes Kesehatan: Setelah pendaftaran, pemohon akan dipanggil untuk mengikuti tes kesehatan.
-
Foto dan Sidik Jari: Setelah tes kesehatan, pemohon akan difoto dan sidik jarinya akan diambil.
-
Menunggu SIM Baru: Setelah semua tahap selesai, pemohon tinggal menunggu hingga SIM yang baru selesai dicetak dan dipanggil untuk pengambilan.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Jika SIM sudah kadaluarsa, pemohon harus mengurus SIM baru di Satpas terdekat.
Pastikan membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk mempercepat proses perpanjangan.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, warga Jakarta dan beberapa wilayah lainnya dapat dengan mudah memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi Satpas secara langsung. Pastikan Anda memanfaatkan layanan ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan agar proses perpanjangan berjalan lancar.



